2 Penjual Benih Lobster Ilegal Dibekuk Polda Jatim

Surabaya, IDN Times - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua tersangka jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi izin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Keduanya ialah SC (51) warga Dusun Krajan, Kelurahan Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang tinggal di Jalan Banyuwangi Situbondo, Dusun Krajan, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli BBL tanpa di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (26/7/2024).
"Menindaklanjuti info tersebut anggota subdit gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo - Banyuwangi. Pada pukul 24.00 WIB, mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan dan pemeriksaan ditemukan BBL ditemukan empat boks sterofoam dan 124 kantong plastik," ujarnya, Senin (29/7/2024).
"Selain itu juga mengamankan dua tersangka SR dan SC. Kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi," tambahnya.
Dari penangkapan ini, lanjut Arman, saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobter.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar, dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar," pungkasnya.















