Malang, IDN Times - Petualangan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di Polres Malang. Dua warga Malang itu ditangkap setelah sukses mencuri motor di 16 TKP di Malang Raya. Mereka adalah Kholik (38) Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan Suparji (31) Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Tidak hanya Kholik dan Suparji, Satreskrim Polresta Malang Kota juga menangkap 2 orang warga Kabupaten Malang yang jadi penadah keduanya. Mereka adalah Yoses Yoga Adinata (28) Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan Mohammad Shobirin (31) Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
