Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
2 Ibu-ibu di Malang Ditangkan karena Belanja dengan Uang Palsu
Ilustrasi uang palsu. (Dok. Humas Polres Sukoharjo)
  • Polisi menangkap S (43) dan SH (41), warga Wonokoyo, Kota Malang, setelah diduga berbelanja memakai uang palsu di dua toko di Kecamatan Dampit.

  • Kedua perempuan terungkap saat kembali berbelanja pada 8 Oktober 2026; polisi menyita 13 lembar uang Rp100 ribu diduga palsu, uang tunai, barang dagangan, motor, dan ponsel.

  • Keduanya dijerat Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait dugaan mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Malang, IDN Times - Polisi menangkap 2 orang perempuan berinisial S (43) dan SH (41) warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pasalnya keduanya kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di 2 toko Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Kejadiannya ini sempat menjadi viral di media sosial karena membuat para pedagang di sana panik.

1. Kronologi 2 perempuan di Malang mengedarkan uang palsu

Barang bukti kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasihumas Polres Malang, AKP Muhammad Budiono menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam. Salah satu perempuan diduga membeli enam bungkus mi instan senilai Rp25 ribu di toko milik TU (58) warga Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pembayaran dilakukan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, sehingga korban memberikan uang kembalian Rp75 ribu.

"Pada waktu hampir bersamaan, perempuan lainnya diduga membeli sebungkus rokok senilai Rp28 ribu di toko milik NH (47), yang juga tinggal tak jauh dari toko sebelumnya. Ia juga membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu dan menerima kembalian Rp 72 ribu," terangnya pada Rabu (14/10/2026).

Kedua pemilik toko awalnya merasa curiga dengan uang tersebut karena merasa ada kejanggalqn pada uang yang mereka teri.a. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja uang yang diterima keduanya memiliki tekstur serupa dan diduga palsu. "korban curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang diterima saat berjualan. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu," sambungnya.

Kecurigaan mereka semakin menguat setelah melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat kedua perempuan tersebut berboncengan saat datang dan pulang. Tapi, identitas dan dugaan keterlibatan keduanya masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

2. Keduanya ditangkap saat kembali berbelanja di toko yang sama

Barang bukti kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasus ini kemudian terungkap saat keduanya kembali mendatangi toko milik TU pada Kamis (8/10/2026) untuk membeli kerupuk. Salah satu pelaku kembali menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik toko mengenali tekstur uang tersebut langsung meminta bantuan kerabatnya untuk memeriksanya. Setelah memastikan adanya kemiripan dengan uang yang diterima sebelumnya, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Dampit.

"Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Petugas Polsek Dampit yang dihubungi kemudian mengamankan kedua perempuan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Polisi yang langsung mengamankan kedua pelaku, berhasil menyita 13 lembar uang yang diduga palsu dengan nominal masing-masing Rp100 ribu. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai berbagai pecahan senilai Rp860.500,- serta sejumlah barang dagangan yang diduga berkaitan dengan transaksi, termasuk rokok, mi instan, kopi, deterjen, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Soul serta 2 telepon genggam milik pelaku. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Dampit untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.

3. Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, keduanya kini dijerat Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu. Mereka terancam hukuman paling lama penjara selama 15 tahun.

"Kami juga mengimbau warga apabila menerima uang yang diragukan keasliannya, sebaiknya tidak langsung mengedarkannya kembali. Periksa dengan cermat dan segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan uang palsu," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article