Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Parah, Pria Surabaya Ini Curi Besi Pembatas Trotoar di Kawasan Wisata

Kota Surabaya
1 min read
Parah, Pria Surabaya Ini Curi Besi Pembatas Trotoar di Kawasan Wisata
Pelaku pencurian bollard trotoar di Surabaya. (Dok. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)
  • Pria berinisial NK (36) ditangkap karena mencuri 14 bollard besi cor milik Pemkot Surabaya di kawasan wisata Kembang Jepun.

  • NK beraksi bersama EP dengan membongkar semen dan baut bollard, lalu mengangkutnya memakai becak motor; kerugian diperkirakan Rp22 juta.

  • Polisi menyita linggis dan palu bodem sebagai barang bukti. NK dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Seorang pria berinisial NK (36) ditangkap polisi usai mencuri bollard atau besi pembatas trotoar milik Pemerintah Kota Surabaya. NK mencuri sebanyak 14 unit bollard yang terpasang di kawasan wisata Kembang Jepun, Surabaya. Penangkapan NK ini dilakukan setelah pemerintah kehilangan bollard di sepanjang trotoar Kembangan Jepun. Total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan, bollard berbahan besi cor itu dicuri oleh NK bersama rekannya berinisial EP. Yang pernah ditangkap pada (24/9/2026).

Dalam melakukan aksinya, para pelaku membongkar bagian semen dan baut yang menahan bollard hingga terlepas dari tempatnya. Bollard tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor. "Dari pencurian tersebut Pemkot Surabaya kehilangan sebanyak 14 bollard. Kehilangan fasilitas umum itu diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp22 juta," tutur Iptu Suroto, pada Rabu (13/10/2026).

Dari aksi NK tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter, satu palu bodem.

Pelaku NK disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukumam paling lama 7 tahun penjara.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More