Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
18 Anggota DPRD Malang Ajukan Pembelaan, JPU Ngotot pada Tuntutan Awal

IDN Times/Ardiansyah Fajar
Surabaya, IDN Times - 18 anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus suap APBD perubahan 2015 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/12). Sidang kali ini merupakan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa (duplik). Sidang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana.
1. JPU ngotot pada tuntutan awal
IDN Times/Ardiansyah Fajar
JPU KPK Ahmad Burhanudin mengatakan kalau pada intinya KPK tetap mengajukan tuntutan yang telah disampaikan. Dia menyatakan kalau memang beberapa terdakwa sudah mengembalikan uang suap kepada KPK. "Tapi ada Suprapto kurang Rp20 juta dan Sahrawi juga kurang Rp20 juta," ujarnya.
2. Terdakwa mengaku sudah melunasi
Editorial Team
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us