Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

134 TPS Khusus Tersedia di Jatim, Tapi Rumah Sakit Tidak Ada

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan 134 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di seluruh wilayah Jawa Timur. TPS khusus ini ditujukan untuk memfasilitasi warga yang berhalangan.

Warga yang berhalangan dimaksud antara lain, seperti warga binaan di rumah tahanan atau narapidana (napi), santri di pondok pesantren, penghuni panti jompo, dan warga di lembaga sosial lainnya.

"Dengan adanya TPS khusus ini, diharapkan warga yang berhalangan dapat dengan mudah mencoblos dan memberikan suaranya," ujar Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan, Senin (25/11/2024).

TPS khusus akan ditempatkan di berbagai lokasi, termasuk rumah tahanan bagi warga Jawa Timur yang sedang menjalani hukuman, pondok pesantren bagi santri yang tidak bisa pulang, serta panti jompo dan lembaga sosial lainnya.

"Pemberian TPS khusus ini bertujuan untuk memberikan layanan maksimal dan menekan angka golput dalam Pilkada Jawa Timur," jelas Insan Qoriawan. 

"Warga yang ingin mencoblos di TPS khusus wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, di antaranya surat pindah pemilihan," imbuhnya.

Meskipun demikian, KPU Jatim tidak menempatkan TPS khusus di rumah sakit bagi warga yang sakit, tenaga kesehatan dan dokter yang sedang bertugas, ataupun di terminal dan stasiun bagi warga yang sedang melakukan perjalanan.

Secara keseluruhan, di Jatim terdapat 60.751 TPS dan 31.284.418 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. KPU Jatim berharap semua warga Jawa Timur dapat memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us