11,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jatim, Nilai Rp17,5 Miliar

- 11,9 juta batang rokok ilegal disita di Jatim hingga September 2025
- Nilainya mencapai Rp17,5 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp11 miliar
- Rokok ilegal berasal dari Madura dan dijual secara online, peran masyarakat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal
Surabaya, IDN Times - Maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Timur makin meresahkan. Hingga September 2025, Satpol PP Jatim mencatat 11,9 juta batang rokok ilegal berhasil disita. Nilainya diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto, menegaskan peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi industri rokok resmi.
"Upaya membongkar jaringan tidak gampang. Mereka punya banyak modus, mulai dari menyamarkan barang, mencampur dengan terasi, hingga menggunakan driver sebagai umpan," ungkap Andyka, Minggu (21/9/2025).
Menurut Andyka, sebagian besar rokok ilegal berasal dari Madura, bahkan ada yang dikirim ke luar pulau. Cara penjualannya pun makin beragam, bukan hanya di jalanan dan pasar, tetapi juga dijual terang-terangan secara online.
Satpol PP Jatim bersama Bea Cukai sudah melakukan berbagai operasi gabungan. Namun Andyka menegaskan peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami minta masyarakat tidak ikut-ikutan membeli rokok ilegal dan segera melapor jika menemukannya. Karena selain merugikan negara, hal itu bisa mengancam industri rokok resmi,” tegasnya.