10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Penjara 4 Tahun Lebih

Sidoarjo, IDN Times - Sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Kamis (4/4). Sidang kali ini dipimpin hakim ketua, Cokorda Gede Arthana.
1. Semua dapat vonis penjara di atas 4 tahun
Pada sidang kali ini, hakim menjatuhkan vonis yang berbeda kepada para terdakwa. Dua terdakwa, Sony Yudhiarto dan Teguh Puji Wahyono yang divonis 4 tahun 2 bulan sedangkan satu terdakwa, Mulyanto divonis 4 tahun 6 bulan.
Sementara tujuh terdakwa lainnya di vonis 4 tahun 1 bulan oleh ketua mejelis hakim. Tujuh terdakwa itu ialah; Choirul Amri Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo serta Mulyanto.
"Dengan ini terdakwa atas nama Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Choirup Amri divonis dengan 4 tahun 1 bulan," ujar Cokorda, Kamis (4/4) dalam putusannya.