Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Upacara pemecatan Aiptu Parman anggota polres Madiun terbukti terlibat dalam peredaran sabu. IDN Times/ Istimewa.

Madiun, IDN Times – Polres Madiun resmi memberhentikan salah satu anggotanya, Aiptu Parman Budi Santoso, dari jabatannya sebagai anggota Polri. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan dalam upacara yang digelar di Lapangan Tribrata Polres Madiun, Senin (16/12/2024). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama serta personel Polres Madiun.

1. Terlibat peredaran sabu

Upacara pemecatan Aiptu Parman anggota polres Madiun terbukti terlibat dalam peredaran sabu. IDN Times/ Istimewa.

Aiptu Parman terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu bersama Aiptu Deddy Sukmawan dari Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, dan seorang pengedar bernama Subandi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah memvonis mereka bersalah atas kasus ini.

Keputusan PTDH ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur tertanggal 25 November 2024. Pelanggaran yang dilakukan Aiptu Parman melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Anggota yang berprestasi akan kami beri penghargaan, sementara yang melanggar hukum atau disiplin akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan.

2. Upacara PTDH tanpa dihadiri pelaku

Editorial Team

EditorRiyanto

Tonton lebih seru di