Rampas Uang Nasabah Bank, 2 Spesialis Jambret di Jombang Ditembak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Dua orang spesialis jambret jalanan yang menyasar perempuan tumbang di tangan anggota Satreskrim Polres Jombang. Mereka yakni Teguh Musirawanto (45), asal Jalan KH Mimbar Gang V, Desa Jombang, Kecamatan Jombang; dan Prajoko Unggul Yudo Cahyono (47), warga Desa Pulolor, Kabupaten Jombang. Keduanya dilumpuhkan kakinya, lantaran berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
"Kedua pelaku sudah pernah masuk penjara sebanyak dua kali dengan kasus yang sama," kata Kapolres Jombang AKBP, Agung Setyo Nugroho, Jumat (4/12/2020) siang.
1. Merampas uang nasabah bank Rp180 Juta
Dua kawanan itu melakukan kejahatannya pada Rabu (2/12/2020) siang di Dusun Sawahan, Desa Kepatihan, Jombang. Korbannya ibu rumah tangga berinisial YS (41), warga Kecamatan Jombang kota. Saat itu, YS sendirian naik motor membawa tas ransel berisi uang Rp180 juta, hendak disetorkan ke salah satu bank di Jalan Wahid Hasyim.
Setibanya di TKP, tiba-tiba YS diadang dua orang pria yang berboncengan sepeda motor. Setelah itu, satu orang turun dari motor dan merampas tas berisi uang korban lalu kabur. Korban berusaha mengejar tapi gagal.
"Saat itu korban akan menyetorkan uangnya ke bank, kemudian diadang dan tas yang berisi uang Rp180 juta dirampas oleh kedua pelaku,” ujarnya.
2. Uang hasil kejahatan dibagi rata
Setelah ada laporan, polisi langsung bergerak. Polisi yang berhasil mengidentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV, akhirnya mendatangi sarang persembunyian mereka. Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi terpaksa menembak kaki para pelaku.
“Saat pelaku ditangkap kami juga berhasil mengamankan uang hasil kejahatannya, namun sudah dalam kondisi terbagi dua. Masing-masing dapat bagian Rp90 jutaan. Meraka juga berusaha melawan petugas saat ditangkap, terpaksa anggota kami menembak kaki kedua pelaku,” kata mantan Kasubbagrenmin Bagrenmi SSDM Polri itu.
3. Kedua pelaku 12 kali berasi, sasarannya wanita
Agung melanjutkan, dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak 12 kali. Sasarannya rata-rata adalah wanita yang mengendarai sepeda motor. Biasanya mereka mengincar perhiasan korban.
"Pengakuannya baru kali ini mereka menjambret tas berisi uang,” kata polisi asal Nganjuk ini.
“Kedua tersangka ini sudah beraksi 12 kali dengan TKP berbeda, namun kami akan kembangkan lagi. Rata-rata korbannya adalah para wanita yang lengah saat mengendarai sepeda motor,” lanjutnya.
4. Kedua pelaku terancam 7 tahun penjara
Dalam ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang Rp180 juta, satu sepeda motor Honda Vario nopol AG 5638 EAU yang digunakan pelaku sebagai sarana serta dua buah ponsel.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Baca Juga: Tak Bisa Berjalan, Kakek di Jombang Tewas Setelah Rumahnya Kebakaran