Polres Jombang Ringkus 19 Pelaku Narkoba dalam Waktu Seminggu

Satu tersangka kedapatan nyabu di stasiun

JOMBANG, IDN Times - Polres Jombang menangkap 19 tersangka narkoba pada awal bulan ini. Seluruh tersangka tersebut dipamerkan saat gelar rilis, Rabu (12/2). Salah satu tersangka yang menarik perhatiana adalah seorang pegawa kereta api di Stasiun Jombang.

1. Ungkap 18 kasus selama seminggu

Polres Jombang Ringkus 19 Pelaku Narkoba dalam Waktu SemingguTersangka penyalahgunaan Narkotika di Mapolres Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan menjelaskan, pihaknya mengungkap 18 kasus narkoba selama satu minggu.

"Ini merupakan hasil ungkap satu minggu pada awal bulan Februari 2020," jelas Boby kepada awak media.

2. Sita sabu-sabu hingga pil koplo

Polres Jombang Ringkus 19 Pelaku Narkoba dalam Waktu SemingguPolres Jombang menunjukkan tersangka dan barang bukti. IDN Times/Zainul Arifin

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sabu-sabu seberat 5,58 gram, 3 buah alat isap, 4 buah pipet kaca, korek api, 14 unit HP, uang Rp228 ribu, serta 3.532 butir pil dobel L atau pil koplo.

"Statusnya, 12 tersangka pengedar dan 7 tersangka memiliki (pengguna) narkotika sabu," tambahnya.

Baca Juga: Dirazia Polisi, Penonton dan Pembalap Liar di Jombang Kocar-kacir

3. Satu tersangka merupakan pegawai kereta api

Polres Jombang Ringkus 19 Pelaku Narkoba dalam Waktu SemingguPegawai Stasiun KA Jombang yang tertangkap sabu diinterogasi Kapolres Jombang. IDN Times/zainul arifin

Salah satu dari belasan tersangka itu adalah Agung Arianto, seorang pegawai tetap kereta api di Stasiun Jombang. Dia ditangkap saat mengonsumsi serbuk haram itu di pelataran parkir Stasiun Jombang.

"Tersangka (Agung) tertangkap sedang ,engisap sabu di parkiran Stasiun KA Jombang. Barang bukti yang diamankan sabu 0,39 gram dan seperangkat alat isap," ucapnya.

4. Gaji selama dua tahun dipakai untuk nyabu

Polres Jombang Ringkus 19 Pelaku Narkoba dalam Waktu SemingguFOTO: Kapolres Mendengar pengakuan pegawai Stasiun KA yang tertangkap konsumsi sabu. IDN Times/Zainul Arifin

Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid menambahkan, tersangka Agung Arianto sudah dua tahun menjadi budak sabu-sabu. Berdasar pengakuannya, dia sering nyabu di rumahnya saat sepi

"Setiap satu minggu, dua kali beli sabu, dalam satu bulan sebanyak 8 kali. Gajinya sebagai pegawai kereta api dipakai beli sabu, sisanya dikasihkan istrinya," terang Mukid.

Mukid menegaskan, untuk tersangka kasus Narkotika sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus pil dobel L, dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Jelang Pemakaman Gus Sholah, Polres Jombang Terapkan Rekayasa Lalin

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya