Gak Punya Biaya Foya-Foya, Pemuda Ini Nekat Curi Motor

Duitnya dipakai untuk nongkrong di kafe dan karaoke

Surabaya, IDN Times – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya menangkap sindikat pencurian motor yang biasanya beraksi di Kota Pahlawan. Polisi menangkap tersangka pada 14 Februari 2020 di Bulak Banteng. Mereka antara lain, Yasir (26), Heri (19), RF (16), Fathur (22), Ghofi (22) dan Fuad (27). 

1. Ingin foya-foya tapi gak punya biaya

Gak Punya Biaya Foya-Foya, Pemuda Ini Nekat Curi MotorEksekutor sindikat curanmor di Surabaya, Kamis (12/3). IDN Times/Tarida Alif

Faktor ekonomi masih menjadi alasan paling utama bagi tersangka untuk melakukan aksi pencuriannya. Hal itu dikatakan oleh Yasir, salah satu eksekutor curanmor.  “Duitnya saya pakai buat ke kafe, ke karaoke juga. Buat senang-senang pokoknya. Tapi gak sampai nyewa perempuan,” jelas Yasir.

2. Motor curian dilarikan ke Madura

Gak Punya Biaya Foya-Foya, Pemuda Ini Nekat Curi MotorBarang bukti curanmor yang diamankan Polrestabes Surabaya Kamis (11/3). IDN Times/Tarida Alif

Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi menggunakan kunci T biatan sendiri. 

“Biasa pakai kunci T. Tapi dia bikin sendiri. Sama pakai kunci L juga,” jelas Arief.

Adapun sasaran aksinya meliputi wilayah Keputih, Tambak Sari, Sememi, Rangkah, Bulak Banteng, dan Tegalsari. Rumah kos masih menjadi sasaran empuk bagi mereka.

“Mereka nge gambar-nya selama seminggu. Beraksinya bareng-bareng, lalu dijual ke Madura,” kata Arief

Baca Juga: Jadi Perhatian, Dua Kasus Pencurian di Madiun Tak Kunjung Terungkap  

3. Amankan tiga motor sebagai barang bukti

Gak Punya Biaya Foya-Foya, Pemuda Ini Nekat Curi MotorKanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky. IDN Times/Tarida Alif

Polisi pun mengamankan tiga unit motor matic Honda. Selain itu, juga ada beberapa alat yang mereka gunakan untuk beraksi. “Ada scoopy dan 2 vario. Kunci T, Kunci L, 3 anak kunci yang kita amankan,” katanya.

Atas tindakan yang sudah dilakukannya, Yasir dkk terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dari ke enam TKP, kita baru dapat 3 barang bukti. Tentunya kasus ini masih perlu diselidiki lagi supaya benar-benar terungkap,” pungkasnya.

Baca Juga: Heroik, Pelajar di Kabupaten Madiun Lumpuhkan Pencurian HP

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya