6,5 Kilogram Ganja Disita Polisi dari 3 Orang Pengedar di Malang

Ketiganya kini hanya bisa merunduk saat dirilis polisi

Malang, IDN Times - Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang berencana mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, ganja seberat 6,5 Kg berhasil diamankan dari dua tersangka atas nama Rizki Aditia bin Heru (24) dan Renoava Dendi Purwanto (24) yang beralamat di Perumahan Villa Bukit Tidar Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sementara satu tersangka berinisial BI (40) warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditangkap karena berusaha mengedarkan sabu-sabu.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan jika ketiga tersangka ditangkap di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda. Menurutnya ini adalah kasus narkoba dengan barang bukti yang luar biasa jumlahnya.

1. Kronologi penangkapan tersangka kasus peredaran 6,5Kg ganja di Kabupaten Malang

6,5 Kilogram Ganja Disita Polisi dari 3 Orang Pengedar di MalangPara tersangka kasus narkoba saat dirilis di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wisnu menceritakan jika pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 6,5Kg berawal dari penangkapan seorang pria bernama Rozan Refisa Abadi di salah satu gang di Jalan Nusa Indah Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kemudian saat dilakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Malang juga mengamankan seorang pria lain bernama Ilham Raymond Utas di Jalan Splendid, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari penangkaran keduanya, ditemukan pocket ganja sehingga dilakukan pengembangan kembali.

"Kemudian dikembangkan kembali dan didapati informasi kalau adanya barang tersebut dari tersangka atas nama Rizki Aditya dan Renoava yang kita bisa sajikan di belakang saya. Keduanya berhasil diamankan pada Senin (22/05/2023) pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (31/05/2023).

Dari penggerebekan keduanya, ditemukan kurang lebih 6.512,85 gram ganja. Ganja-ganja tersebut dibagi ke dalam 6 paket besar ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam. Selanjutnya ada 10 paket ganja kering dibungkus plastik hitam dan plastik transparan. Ada 5 linting rokok ganja, 1 buah kantong plastik kresek warna hitam, 2 buah timbangan, 22 unit plastik transparan, 1 unit hp IPhone. Selain itu ada 1 unit handphone merek Oppo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi dari tersangka Renoava.

"Jadi total ada 6,5Kg ganja. Kemudian untuk motif yang bersangkutan atau tersangka-tersangka ini untuk mendapat upah Rp100.000 dan 5 linting ganja dengan total berat 30 gram setiap transaksinya," bebernya.

2. Kronologi pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Malang

6,5 Kilogram Ganja Disita Polisi dari 3 Orang Pengedar di MalangBarang bukti ganja 6,5Kg dan sabu 600gram dari tersangka kasus narkoba saat dirilis di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Untuk kasus kedua, Wisnu menceritakan jika kronologi kejadiannya bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Turen. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan, ternyata kabar tersebut benar adanya, sehingga dilakukan upaya-upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka berinisial BI (40) warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

BI diamankan pada Selasa (23/05/2023) pukul 18.00 WIB saat sedang melancarkan aksinya di Jalan Tugu Dusun wonokasihan, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari sakunya ditemukan barang bukti sabu-sabu sehingga ia digelandang untuk menunjukkan barangnya yang lain.

Sehingga ditemukan sebanyak 42 pocket sabu di dalam plastik klip dengan total berat 212,30 gram, 1 buah baskom plastik warna abu-abu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 set alat hisap sabu, 3 buah pipet kaca. Kemudian ada sebuah handphone, spidol, dan lain-lain.

"Modus bahwa untuk mendapatkan upah yang bersangkutan menjualkan paket narkotika mendapatkan upah Rp500 ribu," ujar Wisnu.

3. Ketiga tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara

6,5 Kilogram Ganja Disita Polisi dari 3 Orang Pengedar di MalangWakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro saat konferensi pers kasus KDRT di Singosari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wisnu mengungkapkan jika sangkaan pasal dan ancaman hukuman untuk ketiganya adalah Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling penjara, dan yang paling lama 20 tahun penjara. Kemudian juga denda paling sedikit adalah Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Kita sangkakan juga pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Juga denda paling sedikit Rp800 juta maksimal di Rp8 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Pria di Malang Nekat Mandi di PDAM Kota Malang Gegara Air Mati

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya