Kronologi Perkelahian Bocah SD hingga Berlumuran Darah di Malang

Keduanya sudah bersinggungan saat Salat Dhuhur

Malang, IDN Times - Perkelahian 2 orang pelajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotut Tholibin mengegerkan warga Malang. Pasalnya perkelahian tersebut membuat satu siswa berlumuran darah setelah wajahnya disayat menggunakan cutter. Korban berinisial RAP (10) menderita luka sayatan sepanjang lebih dari 10 centimeter dari dahi hingga pipi kirinya.

Kepala Sekolah MI Roudlotut Tholibin, Muflichatul Mukaromah mengatakan jika kejadian ini terjadi usai jam pulang sekolah dan di luar lingkungan sekolah. Sehingga kejadian ini di luar kendali pihak sekolah yang beralamat di Jalan Brawijaya Nomor 13, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

1. Kepala sekolah ceritakan kronologi lengkap kejadian perkelahian siswa hingga berlumuran darah

Kronologi Perkelahian Bocah SD hingga Berlumuran Darah di MalangKondisi MI Roudlotut Tholibin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Mufli menceritakan jika kejadian ini bermula saat Salat Dhuhur, ketika itu korban dan pelaku melakukan aksi saling dorong di dalam masjid sekolah. Korban disebut sempat mencakar pelaku hingga kemudian dipisahkan oleh jamaah dewasa yang ada di sana. Ia mengira jika persinggungan keduanya sudah selesai di sana.

Namun, ternyata percekcokan kembali terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, hingga terjadi perkelahian di depan sekolah. Ia kemudian mengetahui jika korban sudah menderita luka sayatan pada wajahnya di depan gerbang sekolah.

"Kita berpikir bahwasanya setelah dilerai ya sudah, ternyata masih ada kelanjutannya. Dan kita tidak tahu kejadian itu secara langsung, tahu-tahu sudah ada informasi dari bapak/ibu wali murid yang ada di bawah," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (1/11/2023).

Mufli menceritakan jika kondisi sekolah tengah sepi saat kejadian, hanya sekitar 10 murid saja yang masih bertahan di sekolah. Oleh karena itu, informasi yang masuk kepada dirinya cukup lambat. Sehingga Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah sepi saat mereka datang.

Baca Juga: Siswa SD di Malang Berkelahi Hingga Bersimbah Darah

2. Kepala sekolah menegaskan tidak ada penganiayaan, tapi murni perkelahian

Kronologi Perkelahian Bocah SD hingga Berlumuran Darah di MalangKondisi MI Roudlotut Tholibin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Mufli kemudian menegaskan jika di sekolahnya tidak ada penganiayaan, pasalnya yang terjadi sebenarnya adalah murni perkelahian. Sehingga ia menolak jika kejadian yang membuat RAP harus dirawat di RS UMM (Universitas Muhammadiyah Malang) adalah bullying. Ia juga menyangkal jika terjadi pengeroyokan pada korban berdasarkan keterangan dari saksi dan siswa-siswi yang ada di lokasi kejadian.

"Ini murni pertengkaran, itu saja. Sebenarnya bukan perkelahian, lebih kepada pertengkaran saja yang awalnya percekcokan mulut dan saya melihat sendiri bersama saksi-saksi lainnya," tegasnya.

Mufli mengungkapkan jika ia bersama jajaran sekolah telah melihat langsung kondisi korban di RS UMM. Ia bahkan sudah berjanji akan memberi bantuan pengobatan penuh pada korban, namun bantuan tersebut ditolak oleh orang tua korban.

3. Kepala sekolah ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan

Kronologi Perkelahian Bocah SD hingga Berlumuran Darah di Malangilustrasi mediasi (freepik)

Pihak MI Roudlotut Tholibin juga sudah berdiskusi dengan pihak keluarga korban agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Ia menjelaskan jika pelaku sudah meminta maaf secara langsung kepada korban. Oleh karena itu, ia menjanjikan akan menanggung semua biaya pengobatan dan pemulihan korban.

Namun, pada saat yang sama Mufli juga belum melaporkan kejadian ini kepada orang tua atau wali pelaku. Ia mengatakan belum siap secara mental. Sehingga ia masih menunggu timing yang pas untuk menelpon. Mufli mengungkap jika pelaku adalah siswa pondok di sana yang saat ini duduk di kelas 5, sementara korban adalah siswa biasa yang duduk di kelas 4.

"Saya masih belum cukup mental, saya belum mampu untuk memberikan informasi tersebut (kepada orang tua pelaku). Karena saya masih sebagai orang tua atau walinya lah, dan juga sebagai kepala madrasah," pungkasnya.

Perlu diketahui juga jika kasus ini telah dilimpahkan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Pelaku terancam Pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Waspada! Penipu Berkedok Petugas Puskesmas Berkeliaran di Malang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya