7 Rumah Milik Terpidana Korupsi Disita Kejaksaan Negeri Kota Malang

Rudhy bikin negara rugi Rp75,7 miliar

Malang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penyitaan pada 7 aset rumah milik terpidana korupsi bernama Rudhy Dwi Chrysnaputra (53). Ia terjerat kasus korupsi kredit fiktif Bank BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil). Kasus ini terjadi pada rentang tahun 2013 sampai 2017 sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp75,7 miliar.

1. Kejaksaan Negeri Kota Malang mengatakan ada 12 aset yang perlu disita, baru 7 yang berhasil dieksekusi

7 Rumah Milik Terpidana Korupsi Disita Kejaksaan Negeri Kota MalangIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan jika sebenarnya ada 12 aset yang akan disita, tapi baru 7 aset yang berhasil dieksekusi. Eksekusi pertama dilakukan pada Selasa (3/9/2034) dan eksekusi kedua dilakukan pada hari ini (4/9/2024).

 Ketujuhnya diantaranya rumah di Perumahan Ndalem Kalegan Blok F-4, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Rumah yang berlokasi di Perumahan Ndalem Kalegan Blok F-1, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Raya Ampeldento Curampel Kavling Nomor 2, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ruko di Jalan Raya Ampeldento Curampel Kavling Nomor 3, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis,  Kabupaten Malang.

Ruko di di Jalan Raya Ampeldento Curampel Kavling Nomor 6, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ruko di Jala Raya Ampeldento Curampel Kavling Nomor 5, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dan sebidang tanah di Jalan Nusa Indah, Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

"Penyitaan ini untuk mengembalikan uang negara yang hilang karena korupsi terdakwa. Karena sudah merugikan negara sebesar Rp75,7 miliar," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: 3 Bocah Curi Kotak Amal di Masjid Sebelah Rumah Menko PMK di Malang

2. Begini korupsi yang dilakukan Rudhy Dwi Chrysnaputra

7 Rumah Milik Terpidana Korupsi Disita Kejaksaan Negeri Kota MalangIlustrasi tahanan korupsi. (IDN Times/istimewa)

Kasus yang melibatkan Rudhy sendiri awalnya terjadi pada 2013, ia mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang. Pengajuan ini untuk penguatan modal koperasi sebesar Rp150 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah seperti Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun, dan Tuban.

Akan tetapi, pengajuan pembiayaan tersebut ditengara tidak sesuai ketentuan, pasalnya Al Kamil dan anak-anaknya tidak memiliki aset bangunan yang tetap dan modal minimal Rp1 miliar yang menjadi ketentuan bank dalam pengajuan. Ini membuat pembayaran menjadi macet, membuat kerugian negara mencapai Rp75,7 miliar.

"Yang bersangkutan sudah dihukum 15 tahun penjara tahun 2022 lalu. Tapi kami masih menelusuri harta milik Rudhy, kami sudah menemukan 12 aset, dan sudah kami lakukan pemblokiran agar tidak dijual. Kamu sudah mengeksekusi 7 aset," ujarnya

3. Ada rumah yang sudah terlanjur dijual oleh Rudhy

7 Rumah Milik Terpidana Korupsi Disita Kejaksaan Negeri Kota MalangPenyitaan rumah koruptor di Desa Ladungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah mengungkapkan jika ada 1 rumah yang terlanjur dijual oleh terdakwa. Rumah tersebut berada di Kecamatan Pakis dan telah ditempati oleh keluarga lain. Sementara aset lain masih digunakan sendiri oleh terdakwa seperti ruko dan tanah di Turen yang digunakan untuk menanam jagung.

"Tim pidsus juga hari ini melaksanakan sita aset di Desa Ladungsari dan Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Total aset milik pidana yang kami temukan berdasarkan surat perintah pencarian harta benda ada 12 aset," tandasnya.

Baca Juga: Santri di Malang Diduga Mendapatkan Kekerasan dari Pengasuh Pondok

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya