Sepekan, Polisi di Ponorogo Ciduk Sembilan Warga Pemilik Balon Udara

Empat di antaranya masih anak-anak

Ponorogo, IDN Times – Petugas Polres Ponorogo menciduk sembilan warga yang diduga menerbangkan balon udara tanpa awak dan peracik petasan dalam sepekan terakhir. Dari tangan mereka disita 172 balon udara. Balon udara ini memang cukup meresahkan lantaran mengganggu lalu lintas pesawat terbang.

Selain itu, 3.474 buah petasan beragam ukuran, dan puluhan kilogram bubuk mercon. Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, sejumlah barang bukti itu disita dari beberapa wilayah, seperti Kecamatan Sukorejo dan Sumoroto.

1. Pelaku pemilik bahan peledak ditetapkan sebagai tersangka

Sepekan, Polisi di Ponorogo Ciduk Sembilan Warga Pemilik Balon UdaraSejumlah pelaku penerbangan balon tanpa awak dan pemilik bahan peledak digelandang petugas Polres Ponorogo, Kamis (20/5/2021). Dok. IDN Times/Humas Polres Ponorogo

Menurut dia, empat dari sembilan pelaku yang diamankan di sejumlah wilayah itu masih anak-anak. Mereka yang diketahui sebagai siswa SMP itu merupakan pemilik petasan dan ikut menerbangkan balon udara tanpa awak. Sedangkan, lima lain pelaku lainya, yakni berinisial Mae, KSN, Fa, Mtr dan Rgs terlibat dalam penjualan dan kepemilikan mesiu petasan.

“Kasus ini statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka yang memiliki, meracik, dan menjual bahan peledak telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar kapolres kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/5/2021).

2. Diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sepekan, Polisi di Ponorogo Ciduk Sembilan Warga Pemilik Balon UdaraIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari para tersangka, polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut sebagai penyandang dana. Sedangkan bagi tersangka yang ditangkap karena kepemilikan bahan peledak dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih terus memproses kasus ini karena membahayakan warga,” kata Nur Azis sembari menyatakan penyimpanan maupun penjualan mercon dapat mengakibatkan kebakaran permukiman maupun lahan hutan.

Baca Juga: Modal Rp1,5 Juta, Ledakan Balon Udara di Klaten Gegerkan Warga

3. Melibatkan pihak Lanud Iswahjudi

Sepekan, Polisi di Ponorogo Ciduk Sembilan Warga Pemilik Balon UdaraKonferensi pers tentang keberhasilan Polres Ponorogo menangkap pelaku yang menerbangkan balon udara tanpa awak dan pemilik bahan peledak, Kamis (20/5/2021). Dok. IDN Times/Humas Polres Ponorogo

Sedangkan penerbangan balon udara tanpa awak, kata dia, dapat mengganggu penerbangan pesawat, baik kepentingan militer maupun komersial. “Bagi yang terlibat penerbangan balon udara tanpa awak akan disidik oleh PPNS dari Lanud Iswahjudi,” ujar kapolres.

Proses  penanganannya juga melibatkan pihak Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI. Adapun mereka yang terlibat dalam penerbangan balon udara tanpa awal ini terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Ganggu Pesawat, Polisi Gencar Razia Balon Udara di Ponorogo

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya