Polisi Sidik Pengerukan Liar Lahan Untuk Lokasi Wisata di Madiun 

Tujuh saksi dimintai keterangan

Madiun, IDN Times - Satreskrim Polres Madiun terus mendalami indikasi pelanggaran hukum pada pengerukan lahan di Desa Banjasari Wetan, Kecamatan Dagangan. Status pemeriksaan dari penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan.

Apabila eksploitasi lahan untuk usaha tanah urug sebagai pembuka lokasi wisata Watu Dakon Resort memenuhi unsur pidana, maka tersangka akan ditetapkan. Hingga kini, sejumlah orang yang dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi.

"Sekitar tujuh orang yang kami periksa, seperti kepala desa, camat, dan dari OPD (organisasi perangkat daerah Pemkab Madiun) terkait," kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (12/7).

1. Belum ada tersangka

Polisi Sidik Pengerukan Liar Lahan Untuk Lokasi Wisata di Madiun IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Hasil interogasi dari sejumlah saksi, ia melanjutkan, dijadikan dasar penyidik menangani kasus tersebut. Entah nantinya hingga penetapan tersangka atau penghentian penyidikan. Yang jelas, pihak Satreskrim menduga praktik pengerukan lahan di Desa Banjasari Wetan melanggar undang - undang tentang lingkungan hidup dan undang - undang tentang pertambangan mineral dan batu bara. 

"Setelah gelar perkara (penyidikan) akan ada penetapan tersangka. Sekarang belum," ujar Logos kepada wartawan. 

2. Aktivitas pengerukan lahan ditutup

Polisi Sidik Pengerukan Liar Lahan Untuk Lokasi Wisata di Madiun IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Permasalahan pengerukan lahan di wilayah Kecamatan Dagangan ini mulai muncul sejak Maret lalu. Awalnya, warga merasa dirugikan karena akses menuju sawah rusak setelah sekian kali dilewati truk pengangkut tanah urug dari lokasi penggalian. Sarana irigasi juga rusak akibat aktivitas ini. Warga pun menutup paksa proses pengangkutan tanah urug tersebut. 

Permasalahan ini kian meluas. Satpol PP Pemkab Madiun akhirnya turun tangan dengan menutup kegiatan penggalian tanah di lokasi dengan luas sekitar 50 meter persegi. Langkah ini dilakukan lantaran pengerukan lahan yang sudah berlangsung lama belum mengantongi izin. 

3. Polisi butuh keterangan saksi ahli

Polisi Sidik Pengerukan Liar Lahan Untuk Lokasi Wisata di Madiun pixabay.com/Alexas_Fotos-686414

Bahkan, perizinan usaha pariwisata yang akan dibuka di lokasi itu juga belum diurus ke OPD terkait di lingkup Pemkab Madiun. Hingga akhirnya, pihak pengusaha yang ingin membuka lokasi pemancingan di danau mini buatan sempat dimintai keterangan oleh pihat penyidik polisi. 

"Dalam menangani kasus ini kami juga akan mendatangkan ahli untuk dimintai keterangannya tentang lingkungan hidup dan minerba," ujar Logos. 

Baca Juga: Pengerukan Tanah Urug di Kabupaten Madiun Dikeluhkan Warga 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya