Penyewa Aset Bandel, PT KAI Daop Madiun Ancam Eksekusi

Sebagian di bekas jalur kereta Madiun-Ponorogo

Madiun, IDN Times – PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) VII Madiun bakal melakukan tindakan tegas terhadap penyalahguna perseoroan. Eksekusi segera dijalankan di sejumlah lokasi, salah satunya di wilayah Kelurahan Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Lokasi itu dulunya merupakan bagian dari jalur kereta api Madiun – Ponorogo. Namun, sejak puluhan tahun lalu sudah tidak beroperasi. Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa penghuni lahan yang telah dibangun kios tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

Surat peringatan kesatu, kedua, dan ketiga yang sudah dilayangkan PT KAI tidak digubris pihak bersangkutan. “Tidak ada itikat baik. Padahal penghuni kios itu bukan orang yang mengontrak dulu (kepalada PT KAI),’’ ujar dia, Minggu (18/11).

1. Eksekusi aset di Pagotan direncanakan pada awal 2019

Penyewa Aset Bandel, PT KAI Daop Madiun Ancam EksekusiIDN Times/Nofika Dian

Karena itu, eksekusi segera dijalankan. Adapun jadwalnya direncakan setelah masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 berakhhir. Pada momentum itu, pihak PT KAI berupaya meningkatkan pelayanan, keselamatan, dan kenyaman penumpang yang dipastikan mengalami pengingkatan.

“Konsentrasi kami ke situ dulu. Setelah itu baru yang lain (eksekusi lahan yang disalahgunakan),’’ ujar Ixfan kepada IDN Times.

2. Lahan bekas stasiun Ponorogo yang dijadikan pasar juga bermasalah

Penyewa Aset Bandel, PT KAI Daop Madiun Ancam EksekusiIDN Times/Nofika Dian

Selain di wilayah Kabupaaten Madiun, aset berupa lahan milik PT KAI di Ponorogo juga bermasalah. Isu tentang terlelahnya paguyuban pedagang di lahan bekas stasiun yang kini dijadikan pasar terdengar di telinga PT KAI Daop VII Madiun.

Perwakilan pedagang pasar di Jalan Soekarno – Hatta Ponorogo sempat nglurug ke kantor PT KAI di Kota Madiun. Mereka mengadu tentang kepengurusan Koperasi Pandu Arta Nugraha Jaya yang dinilai tidak profesional. Salah satunya, pendapatan koperasi pada rapat anggota tahunan 2018 nol.

Koperasi itu merupakan pihak kedua yang menyewa lahan milik PT KAI sekaligus pengelola pasar bekas stasiun Ponorogo. Sesuai kesepakatan, koperasi itu juga berhak menyewakan lahan kepada pihak ketiga.

“Kalau memang pihak kedua (pengurus koperasi) melakukan wanprestasi silakan (pedagang) melapor. Kami berhak memperpanjang atau memutus kontrak,’’ ujar Ixfan.

3. Koperasi Pandu Arta Nugraha Jaya terancam dibekukan

Penyewa Aset Bandel, PT KAI Daop Madiun Ancam Eksekusitelegrafi.com

Pemerintah Kabupaten Ponorogo tengah melakukan evaluasi tentang koperasi yang menyewa lahan milik PT KAI sekaligus pengelola pasar di lahan bekas stasiun. Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, menyatakan evaluasi dilakukan dengan mempelajari berkas pendukung.

“Termasuk ketentuan untuk koperasi dan ini menjadi tanggungjawab pemerintah,’’ ujar Agus belum lama ini.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Terjang Madiun dan Magetan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya