Libur Nataru, Jumlah Wisatawan di Kabupaten Madiun Dibatasi

Kuota maksimum diberlakukan disetiap lokasi

Madiun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun membatasi jumlah pengunjung di seluruh destinasi wisata saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Upaya ini untuk mencegah kerumunan yang dapat memicu penularan COVID-19.

“Dalam libur Natal dan perayaan tahun baru tidak boleh ada eskalasi lebih. (Jumlah pengunjung) sama seperti hari biasa,” kata Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, Rabu (23/11/2020).

1. Destinasi wisata dilarang gelar acara hiburan

Libur Nataru, Jumlah Wisatawan di Kabupaten Madiun DibatasiIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Adapun penerapannya, ia melanjutkan, setiap destinasi wisata menetapkan batas maksimal pengunnjung. Apabila kuotanya telah terpenuhi, maka pintu masuk ditutup untuk sementara waktu. Setelah ada yang keluar, maka dibuka kembali untuk memberi kesempatan lain untuk berkunjung.

“(Di dalam) Juga tidak boleh ada entertainment yang dapat menyebabkan kerumunan. Ini berlaku di seluruh tempat wisata baik alam maupun buatan,” ujar Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami Ragil Saputro.

2. Destinasi wisata meliputi alam, buatan, dan sejarah

Libur Nataru, Jumlah Wisatawan di Kabupaten Madiun DibatasiMonumen Kresek di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Adapun destinasi wisata alam di Kabupaten Madiun seperti Gligi Forest Park, Hutan Pinus Nongko Ijo dan Wana Wisata Grape di kawasan lereng Gunung Wilis. Sedangkan yang termasuk wisata buatan, seperti Madiun Umbul Square, dan Waduk Bening Widas.

Selain itu, adapula lokasi wisata sejarah, seperti Monumen Kresek yang menjadi saksi bisu keganasan PKI 1948 di Madiun. Dari sederet tempat wisata itu mayoritas dikelola pemerintah desa. Selain itu adapula yang dikelola pemkab dan BUMD.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, 16 SD di Madiun Belum Gelar Simulasi

3. Buka layanan rapid test gratis di 26 puskesmas

Libur Nataru, Jumlah Wisatawan di Kabupaten Madiun DibatasiIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Pada prinsipnya, Kaji Mbing menjelaskan, pihak pemkab tidak membatasi wisatawan dari manapun daerah asalnya. Khusus bagi warga Kabupaten Madiun yang hendak bepergian ke luar wilayah, baik itu antarkecamatan maupun antarkabupaten/kota dan provinsi disediakan rapid test gratis di 26 puskesmas.

“Sebelum berangkat dan saat baru pulang dapat memeriksakan diri. Dalam minggu-minggu ini perlu harus ditekan (potensi penyebaran COVID-19) karena ada libur Natal dan Tahun Baru,” kata dia.

Baca Juga: 374 Petugas Amankan Nataru di Kabupaten Madiun 

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya