HGU Habis, Perkebunan Kopi di Madiun Malah Sewakan Tanah ke Warga

DPRD minta aktivitasnya dihentikan

Madiun, IDN Times - Komisi B yang membidangi perekonomian di DPRD Kabupaten Madiun mendesak agar seluruh aktivitas di lahan yang dulunya dikelola PT Perkebunan Kopi Kandangan, Kecamatan Kare dihentikan. Sebab, hak guna usaha (HGU) di tanah yang berada di lereng Gunung Wilis itu telah habis masa berlakunya sejak 2012.

"HGU habis otomatis tidak boleh ada kegiatan," kata Ketua Komisi B DPRD setempat Wahyu Hidayat, Senin (19/10/2020). Ia menyampaikannya saat berdialog dengan perwakilan PT Perkebunan Kopi Kandangan, perwakilan warga Desa/Kecamatan Kare, Muspika Kare, dan organisasi perangkat daerah terkait di gedung DPRD.

1. Membuka lahan dengan cara dibakar

HGU Habis, Perkebunan Kopi di Madiun Malah Sewakan Tanah ke WargaLahan di perkebunan kopi Kandangan, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun yang dibakar untuk membuka lahan. Dok. IDN Times/Istimewa

Meski HGU habis masa berlakunya, sejumlah pihak tetap melakukan kegiatan di lahan seluas 2.534 hektare itu. Beberapa warga membuka lahan bekas perkebunan kopi dengan cara dibakar. Kemudian, lahan seluas 4,6 hektare di antaranya telah ditanami bibit porang maupun tanaman lain.

Aktivitas itu memicu permasalahan. Sebab, PT Perkebunan Kopi Kandangan menyewakan dan mengeluarkan izin untuk pembukaan lahan oleh warga. Padahal, perseroan itu dinyatakan sudah tidak memiliki hak apapun di kebun kopi lantaran masa berlaku HGU telah berakhir.

2. Lokasinya berbatasan dengan Nganjuk dan Ponorogo

HGU Habis, Perkebunan Kopi di Madiun Malah Sewakan Tanah ke WargaKetua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun Wahyu Hidayat. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Untuk mengurai permasalahan itu, Wahyu menyatakan perlu pembahasan lebih lanjut. Tidak hanya setingkat pemerintahan desa, namun DPRD dan pihak pemkab perlu turun tangan. Sebab, lokasi kebun kopi berada di rapat batas antara Kabupaten Madiun - Kabupaten Ponorogo - Kabupaten Nganjuk.

"Agar permasalahan ini tidak melebar, maka kami merekomendasikan segala kegiatan (di lahan bekas perkebunan kopi) dihentikan sampai HGU yang baru keluar, " ujar legislator dari PKB ini.

Baca Juga: Dana untuk COVID-19, Pemkab Madiun Batal Tutup Perlintasan Sebidang 

3. Pemkab cek kelayakan pengembangan komoditas berikutnya

HGU Habis, Perkebunan Kopi di Madiun Malah Sewakan Tanah ke WargaLahan di perkebunan kopi Kandangan, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun yang dibakar untuk membuka lahan. Dok. IDN Times/Istimewa

Kabid Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Parna menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses administrasi HGU dengan pemohon PT Perkebunan Kopi Kandangan."Karena langsung ditujukan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," ujar dia.

Berdasarkan salinan surat permohonan ke pemerintah pusat, Parna mengetahui masa berakhirnya HGU bagi perusahaan itu berakhir pada 2012. "Untuk kapan HGU keluar bukan ranah kami. Tapi, kami akan berkoordinasi dengan pemprov terkait kelayakan lahan untuk pengembangan komoditas yang sama atau diganti," kata Parna.

Baca Juga: Kopi Dunia, Kopi Kolombia dan Kopi Indonesia

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya