Heroik, Pelajar di Kabupaten Madiun Lumpuhkan Pencurian HP

Ia mengejar pelaku dan menendang motornya

Madiun, IDN Times - Seorang pelajar di Kabupaten Madiun berhasil menggagalkan aksi penipuan sebuah telepon seluler pada Kamis (5/3) sore. Upaya itu membuat seorang tersangka akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolsek Geger. Pelajar bernama Annisa Raudhatul Janah (13) yang merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Geger ini merupakan korban dari penipuan yang dilakukan Sukirno (56), warga Kecamatan/Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto pun memberikan penghargaan kepada pelajar bernama  itu di Mapolres Madiun, Selasa (10/3). Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Alfatair Devara Nevlin (16), siswa SMA di Kecamatan Geger. Remaja ini ikut membantu melumpuhkan pelaku penipuan.

Baca Juga: Corona Mewabah, Permintaan Empon-empon di Madiun Meningkat  

1. Pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN

Heroik, Pelajar di Kabupaten Madiun Lumpuhkan Pencurian HPKapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto memberikan kesempatan kepada pelajar yang melumpuhkan pelaku penipuan untuk berbicara kepada sejumlah jurnalis. Dok.IDN Times/Istimewa

Eddwi menjelaskan awal mula penipuan yang terjadi. Kala itu, Sukirno berpura-pura menjadi petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sedang mencatat meteran listrik pelanggan. Ia melihat jaringan listrik di antara ranting pohon di depan rumah Suyati (61), ibu Anissa.

Pria itu berinisiatif meminjam handphone merek Samsung tipe J5 milik Annisa. Adapun alasannya untuk memotret jaringan listrik yang dinilai tidak layak kepada atasannya. Setelah memotret, telepon seluler itu dibawa kabur dengan mengendarai sepeda motor.

2. Korban menendang motor pelaku yang sedang melaju

Heroik, Pelajar di Kabupaten Madiun Lumpuhkan Pencurian HPKapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto. Dok. IDN Times/Istimewa

Annisa melihat aksi yang dilakukan Sukirno. Gadis remaja itu secara spontan berteriak 'maling'. Kemudian, dengan dibonceng oleh Suyati dengan sepeda motor melakukan pengejaran.

"Annisa terus berteriak maling. Setelah jarak (kedua motor berdekatan), Annisa menendang motor pelaku dengan kaki kirinya," ujar Kapolres.

Laju motor pelaku oleng. Saat bersamaan, Alfatair yang sedang menempuh perjalanan pulang dari sekolah berjalan dari arah berlawanan. Remaja pria itu berinisiatif menabrak motor pelaku setelah mendengar teriakan dari Annisa.

"Kedua motor (milik pelaku dan saksi) sama-sama terjatuh. Sejumlah warga di sekitar lokasi menangkap pelaku dan melapor ke polisi," Eddwi menjelaskan.

3. Korban alami luka di pergelangan kaki kiri

Heroik, Pelajar di Kabupaten Madiun Lumpuhkan Pencurian HPSeorang pelajar menunjukkan kaki kirinya yang terluka saat berusaha melumpuhkan pelaku penipuan HP. Dok.IDN Times/Istimewa

Akibat peristiwa itu, Annisa mengalami luka di pergelangan kaki kiri akibat menendang motor pelaku. Namun, pihak kepolisian telah mengobatinya. Sedangkan Sukirno telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hukuman penjara yang diatur dalam masing-masing pasal adalah maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Perhatian, Dua Kasus Pencurian di Madiun Tak Kunjung Terungkap  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya