Edarkan 4 Kg Sabu, Dua Perempuan Dituntut 20 Tahun Penjara

Ditangkap BNNP Jatim awal Mei

Madiun, IDN Times - Dua perempuan yang menjadi terdakwa kasus peredaran 4 kg sabu-sabu dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Rabu (2/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Amin juga menuntut Siti Artiya Sari (38), warga Palangkaraya; dan Natasya Harsono (23), warga Surabaya hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider masing-masing 1,5 dan 1 tahun penjara.

1. Edarkan sabu dari Tiongkok

Edarkan 4 Kg Sabu, Dua Perempuan Dituntut 20 Tahun PenjaraIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Siti Artiya Sari merupakan pelaku utama yang membawa sabu-sabu ke sebuah rumah kontrakan, di kompleks bekas lokalisasi Gude, Desa teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sedangkan Natasya Harsono diajak oleh Siti untuk mengedarkan sabu dari Tiongkok ke sejumlah daerah di Jawa Timur.

“Terdakwa satu dan dua melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan satu,” kata Nur Amin saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

2. Ditangkap di rumah kontrakan kawasan bekas lokalisasi

Edarkan 4 Kg Sabu, Dua Perempuan Dituntut 20 Tahun PenjaraIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kedua terdakwa itu ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur di sebuah rumah kontrakan yang berada kawasan eks lokalisasi pada awal Mei 2019. Kala itu, lembaga antimadat sudah mengendus perjalanan sabu yang masuk melalui Malaysia - Kepulauan Riau - Surabaya hingga Madiun melalui jasa ekspedisi.

Ketika tiba di rumah kontrakan wilayah Desa Teguhan, Jiwan, BNNP langsung menangkap keduanya. Dalam dakwaan jaksa, keduanya melanggar dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3.Terdakwa dinilai sopan saat persidangan

Edarkan 4 Kg Sabu, Dua Perempuan Dituntut 20 Tahun PenjaraIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sedangkan dalam tuntutanya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, seperti peredaran sabu dalam jumlah banyak. Sedangkan hal yang meringankan di antaranya karena terdakwa sopan selama persidangan.

Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Teguh Harissa memberi kesempatan kepada pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk menanggapi. Namun, tak ada tanggapan dari mereka. “Maka, sidang akan digelar lagi pekan depan,” ujar Teguh.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya