Duo Pencuri Sikat Uang Rp190 Juta di Brankas Kantor Ekspedisi Kapas

Madiun, IDN Times - Satu dari dua pelaku pencurian uang di dalam brankas diamankan petugas Satreskrim Polres Madiun Kota. Dia adalah Pepi (28), warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Pria ini bersama seorang temannya yang berinisial H (31), warga Banjarmasin mengembat uang sebanyak Rp 190 juta.
Uang itu milik CV Modern Cahaya Abadi yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aksi duo pencuri itu berlangsung pada Selasa (18/2) dini hari.
"Untuk satu pelaku (H) masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria Prakarsa, Jumat (28/2).
1. Penjaga kantor sekaligus gudang disekap

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku sengaja menyekap seorang petugas keamanan. Tangan dan kaki penjaga kantor sekaligus gudang perusahaan ekspedisi kapas itu ditali. Mulutnya pun dilakban.
Selain itu, tiga kamera pantau alias CCTV yang terpasang di kantor itu diputar. Setelah dinilai aman, salah satu pelaku merusak brankas dengan menggunakan linggis. Aksi itu dilakukan dengan mudah lantaran pelaku pernah bekerja di kantor ekspedisi itu. Segebok uang berhasil dikeluarkan. "Uang itu langsung dibawa ke Surabaya," ujar Bobby.
2. Sebagian uang masih dibawa pelaku yang buron

Sesaat kemudian, Anggota Satreskrim Polres Madiun Kota mendengar teriakan suara minta tolong. Tak lain, sumber suara berasal dari kantor sekaligus CV Modern Cahaya Abadi. "Saksi (petugas keamanan) berhasil membuka lakban yang menutupi mulutnya, lalu berteriak minta tolong," kata Kapolres.
Dari situ, polisi berusaha melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi. Beberapa waktu kemudian, salah satu tersangka, yakni Pepi dibekuk di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Dari tangannya berhasil diamankan uang tunai Rp60 juta yang merupakan sebagian dari hasil curian.
"Untuk uang selebihnya dibawa pelaku yang sampai sekarang masih buron," ucap Bobby kepada sejumlah wartawan.
3. Tersangka diancam hukuman penjara 12 tahun

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Pepi. Barang bukti yang disita seperti sepeda motor Honda Vario 125 berpelat nomor AG 6987 ZR. Kendaraan ini diembat pelaku dari lokasi kejadian.
Dalam menangani kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka Pepi terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.