Bertengkar dengan Istri, Pria di Ngawi Pukul Bayinya Hingga Meninggal 

Bekas pukulan diketahui di beberapa tubuh korban

Ngawi, IDN Times - Penyidik Polres Ngawi menahan Muhammad Juniarto Wibowo (31) karena mengaku telah membunuh Andini Ayuningtyas, anaknya sendiri yang masih berumur lima bulan. Aksi beringas dilampiaskan pelaku dengan memukul bayi perempuan itu hingga meninggal.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan dari hasil visum luar diketahui bekas pukulan pada beberapa bagian tubuh korban. Adapun bagian tubuh korban yang terkena pukulan seperti wajah, kepala, dan punggung.
"Dipukul menggunakan tangan. Tapi, kami masih memeriksa lebih lanjut tentang kemungkinan alat yang digunakan," kata Pranatal, Senin (4/11).

1. Bayi perempuan berusia 5 bulan jadi sasaran amarah sang ayah

Bertengkar dengan Istri, Pria di Ngawi Pukul Bayinya Hingga Meninggal Sejumlah warga sedang berdoa di Makam Andini Ayuningtyas (5 bulan) korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, Minggu (3/11). Dok.IDN Times/Istimewa

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pemukulan kepada korban sebanyak tujuh kali. Pemicunya karena tersulut emosi saat bertengkar dengan Dwi Rahayu (27), istrinya di kediaman orang tuanya di Dusun Ngantru, Desa Ngawi Purba, Kabupaten Ngawi pada Minggu (3/11).
"Pelaku bertengkar dengan istrinya dan anaknya jadi sasaran (kemarahan pelaku)," ujar kapolres kepada sejumlah jurnalis.

2.Ditemukan luka lembam saat jenazah dimandikan

Bertengkar dengan Istri, Pria di Ngawi Pukul Bayinya Hingga Meninggal ustaliy.ru

Setelah itu, bayi perempuan berusia lima bulan itu sempat dibawa ke Puskesmas Ngawi Purba. Karena sudah meninggal, maka dibawa ke rumah duka. Saat jenazah dimandikan, sejumlah mengetahui luka lebam dan yang tidak wajar pada tubuh korban.
Dari situlah, kejadian yang menimpa Andini Ayuningtyas dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya, penyidik menggelandang Juniarto ke Mapolres Ngawi. Selain itu, juga memintai keterangan empat orang saksi. "Ibu korban dan tiga orang tetangga," ujar Pranatal.

3.Polisi masih dalami penganiayaan kepada bayi hingga menewaskannya

Bertengkar dengan Istri, Pria di Ngawi Pukul Bayinya Hingga Meninggal https://www.pexels.com

Dalam menangani kasus ini, polisi menjadikan laporan tertulis tentang hasil visum luar pada tubuh korban sebagai barang bukti. Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hingga kini, Pranatal mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Termasuk penyebab pertengkaran antara pelaku dengan istrinya hingga akhirnya anak yang masih bayi menjadi korban.
"Karena adanya masalah keluarga," ujar Kapolres tanpa menjelaskan secara spesifik permasalahan yang dialami antara pelaku dengan istrinya.

Baca Juga: Miris, Ayah Tiri Menganiaya Balitanya karena BAB Sembarangan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya