35 Orang Jadi Korban Dukun Cabul di Ngawi

Polisi buka call center

Ngawi, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan oleh Joko Isnanto, dukun asal Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian. Apalagi, korban yang digagahi pria berusia 46 tahun itu disebut mencapai puluhan orang.

"Sedikitnya ada 35 korban, makanya kami membuka call center," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputera, Rabu (27/7/2022).

1. Sejumlah warga menjadi pasien dukun cabul ini

35 Orang Jadi Korban Dukun Cabul di NgawiIlustrasi persetubuhan. IDN Times

Puluhan korban itu berdasarkan hasil interogasi penyidik polisi kepada tersangka. Seorang di antaranya telah melaporkan kasus ini kepada penegak hukum. Dari pengaduan korban yang tengah hamil lima bulan ini, Joko Isnanto berhasil dibekuk di kediamannya.

Tempat tinggal itu sekaligus digunakan sebagai tempat praktik perdukunan oleh Joko Isnanto. Sejumlah 'pasien' sering datang ke sana untuk meminta bantuan, mulai pengobatan, pelarisan, masalah asmara dan gangguan makhluk halus.

Baca Juga: Dukun di Ngawi Perkosa Anak, Diduga Korban Lain Mencapai 50 Orang

2. Persetubuhan sebagai salah satu ritual

35 Orang Jadi Korban Dukun Cabul di NgawiIlustrasi kekerasan terhadap anak.IDN Times

Menurut kapolres, dalam menjalankan praktik perdukunan ada beberapa ritual yang ditawarkan dukun cabul ini kepada pasien. Salah satunya dengan persetubuhan yang dilakukan di dalam kamar mandi rumah tersangka.

"Termasuk pencabulan dengan korban (sudah melapor) yang dilakukan di kamar mandi rumah tersangka dan rumah korban," ujar Dwiasi.

3. Polisi mengamankan tongkat milik tersangka

35 Orang Jadi Korban Dukun Cabul di NgawiPers rilis kasus pencabulan di Polres Ngawi. Istimewa

Dari rumah tersangka, ia melanjutkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ini seperti dua buah tongkat, keris, dan beberapa barang klenik lainnya. "Alat-alat ini sebagai sarana untuk lebih meyakinkan korban dan 'pasien'," ucap kapolres.

Dalam menangani kasus ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E juncto pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang Pasal 76D.

Apabila terbukti, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Gegara Cemburu, Suami Bacok Istrinya di Ngawi 

Nofika Dian Nugroho Photo Community Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya