Kejaksaan Bongkar Jual Beli Kios Ilegal Pasar Srimangunan Sampang

Sampang, IDN Times - Beredar kabar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang menangkap Kepala Pasar Srimangunan, Suroso, pada Senin (22/10). Suroso dikabarkan ditangkap kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan kios di Pasar Srimangun.
Baca Juga: Waspada! Ribuan Obat & Kosmetik Ilegal Dijual Secara Online di Bali
1. Kejaksaan membenarkan penangkapan itu
Kepala Seksi Intelejen Kejari Sampang, Joko Suharyanto, tidak menampik kabar itu. Menurutnya Suroso tak ditangkap sendirian. Seorang pemilik kios di Srimangunan, berinisial M, juga turut ditangkap. "Penangkapannya Senin kemarin," kata Joko ketika dihubungi IDN Times, Selasa (23/10).
Joko menjelaskan Suroso dan M diperiksa soal kasus jual beli kios di Pasar Srimangunan yang diduga menyalahi aturan. Akibatnya, pendapatan daerah kabupaten banyak yang bocor.
Akan tetapi, kejaksaan tidak menahan Suroso dan M.Seusai diperiksa penyidik, mereka berdua dipulangkan. "Kalau dari pemeriksaan itu cukup dua alat bukti. Mereka jadi tersangka," ujar Joko.
2. Kios mestinya disewakan, tapi malah diperjualbelikan
Joko bercerita jika terbongkarnya dugaan jual beli kios ini berawal dari informasi yang diterima kejaksaan dari masyarakat. Informasi itu menyebut kios di Srimangunan tu semestinya hanya disewekan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Sampang. Biaya sewanya sebesar Rp400 ribu per bulan.
Akan tetapi, praktiknya kios itu doperjualbelikan secara estafet dari penyewa sebelumnya pada penyewa berikutnya. Akibatnya, harga kios di Pasar Srimangunan mencapai ratusan juta rupiah.
Menindaklanjuti informasi itu, kejaksaan lakukan investigasi. Beberapa pegawai disuruh menyamar sebagai calon penyewa kios. Bawa duit Rp 10 juta untuk pancingan.
"Hasilnya memang ada dugaan jual beli kios di pasar itu," katanya.
3. Harga Kios Ratusan Juta
Joko menjelaskan calon pembeli kios pasar bertemu dengan seseorang berinisila M. Para calon membeli harus membeli kios dengan harga Rp250 juta. M sendiri membeli kios itu pada tahun 2012 seharga Rp100 juta.
"Praktik jual beli kios oleh M ini, diketahui oleh Suroso. Bahkan ada surat perjanjian jual belinya, padahal itu aset negara," ujar Joko.
Untuk mengetahui sikap Pemkab Sampang atas temuan kejaksaan ini, sejumlah wartawan mencoba coba menghubungi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang Wahyu Prihartono. Namun belum ada respon.
Baca Juga: Begini Cara KPU Antisipasi Dana Kampanye Ilegal