Modus Bertunangan, Pria di Bondowoso Setubuhi Gadis di Bawah Umur 

Pelaku ternyata juga sudah miliki istri

Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso menangkap DN (31) warga Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga melakukan tindakan cabul berulangkali kepada perempuan berusia 15 tahun asal Taman Krocok, Bondowoso. DN nekat menggauli korban meski statusnya masih bertunangan.

Parahnya, pria yang sehari hari bekerja di sebuah bengkel di Bondowoso tersebut sebenarnya juga sudah memiliki istri, namun mengaku masih bujangan untuk modus mendekati korban.

"Saat tinggal di Bondowoso, pelaku yang sehari-hari bekerja di salah satu bengkel di Sekarputih itu, meminang korban. Pelaku kepada korban mengaku bujangan," ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, Selasa (1/6/2021).

1. Meninggalkan korban

Modus Bertunangan, Pria di Bondowoso Setubuhi Gadis di Bawah Umur Pelaku pelecehan seksual telah ditahan polisi. IDN Times/Istimewa

Usai meminang korban untuk bertunangan, pelaku nekat menginap di rumah korban hingga menggauli korban beberapa kali. Usai melakukan perbuatan jahat itu, pelaku justru meninggalkan korban dan kembali pada istri sirinya.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

"Sudah resmi bertunangan, pelaku bermalam di rumah korban. Saat itulah, pelaku menggauli korban beberapa kali," ujar Ari.

2. Pelaku telah ditahan

Modus Bertunangan, Pria di Bondowoso Setubuhi Gadis di Bawah Umur Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, pelaku kini telah ditangkap dan ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk visum et repertum dari korban.

"Kita juga sudah mengamankan barang bukti, seperti celana dalam, kaos, serta celana dalam milik pelaku," ujarnya.

3. Ancaman hukuman 15 tahun

Modus Bertunangan, Pria di Bondowoso Setubuhi Gadis di Bawah Umur Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Pelaku pencabulan saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Ponorogo Ditangkap Polisi 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya