Merayu Pacar Teman, Pemuda di Jember Babak Belur Dikeroyok

Perlu diadakan lomba merayu

Jember, IDN Times - MS (25) pemuda asal Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember babak belur dihajar tiga orang temannya sendiri, HN, IW dan RZ. Peristiwa dipicu setelah MS dinilai berani merayu pacar idaman dari salah satu temannya. Akibatnya, korban menderita luka di kepala dan lebam di wajah.

1. Takut kalah saing main pukul

Merayu Pacar Teman, Pemuda di Jember Babak Belur DikeroyokIlustrasi Cinta Bertepuk Sebelah Tangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolsek Rambipuji AKP Sucipto mengatakan, kejadian bermula saat korban datang ke rumah IW (DPO) dan berkenalan dengan cewek. Setelah kenalan, tak berselang lama
perempuan tersebut pamit pulang.

Mengetahui hari sudah malam, MS menawarkan diri untuk mengantar pulang perempuan tersebut. Tidak disangka, Saiful membuat HN cemburu.

"Pelaku HN tidak terima dan tersinggung atas tawaran korban ke cewek tersebut," ujar Sucipto, Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Silaturahmi Lebaran di Jember, Bikin Lebih Pede!

2. Pukul kepala dengan besi

Merayu Pacar Teman, Pemuda di Jember Babak Belur DikeroyokIlustrasi Menjambak (Perundungan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Takut kalah saing merayu perempuan, HN lantas memukul MS, dibantu oleh IW dan RZ ikut melakukan pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Dukuh, Desa Gugut, Kecamatan Rambipuji pada Selasa dini hari (10/5/2022).

Bahkan salah satu pelaku berinisial IW melakukan pemukulan dengan menggunakan besi yang mengenai kepala dan wajah korban hingga tergeletak.

"Akibat pengeroyokan tersebut korban menderita luka di Kepala dan lebam di wajah," terangnya.

Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Gratis di Jember, Khusus Selama Libur Lebaran

3. Dua orang melarikan diri

Merayu Pacar Teman, Pemuda di Jember Babak Belur DikeroyokIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak terima, korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Rambipuji. Tidak butuh waktu lama, polisi mengamankan HN (22). Sementara 2 orang temannya, IW dan RZ melarikan diri dan dalam status DPO.

"Saat ini HN ditahan di mapolsek rampibuji untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Mohamad Ulil Albab Photo Community Writer Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya