Sidang Perdana Mas Bechi, JPU Bacakan Dakwaan Alternatif

JPU pakai dakwaan alternatif dengan tiga pasal

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang,  Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, dengan Majelis Hakim, Sutrino, Titik Budi Winarti dan Khadwanto.

Mas Bechi sendiri hadir secara online dari Rutan Kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng.

1. JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif

Sidang Perdana Mas Bechi, JPU Bacakan Dakwaan AlternatifMas Bechi saat mengikuti sidang via online dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati membacakan dakwaan tersebut. Mia mulai masuk di Ruang Sidang Cakra pada pukul 9.35.

Mia pun keluar dari ruang sidang sekitar pukul 10.20. Ia mengatakan, di depan majelis hakim pihaknya mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif.

"Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif, Pertama 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 12 tahun, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan maksimal ancaman hukuman pidana 9 tahun, Pasal 294 KUHP ayat 2 ke 2 ancaman hukuman pidana 7 tahun jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Mia.

Baca Juga: Sidang Mas Bechi, Pintu Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

2. Sidang kedua kuasa hukum terdakwa ajukan eksepsi

Sidang Perdana Mas Bechi, JPU Bacakan Dakwaan AlternatifMas Bechi saat mengikuti sidang via online dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Mia menjelaskan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Pihaknya akan membuktikan di pengadilan, tinggal bagaimana majelis hakim yakin tentang pembuktian tersebut.

"Pembuktian di Indonesia ada empat Pertama, pembuktian yang meyakinkan hakim seutuhnya, kedua keyakinan hakim dengan alasan yang rasional, ketiga penetapan hukum positif artinya ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan," ungkap Mia.

Agenda sidang selanjutnya akan kembali digelar di pada Senin (25/7/2022). Dengan agenda pengajuan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

"Sidang tetap (digelar) online," ungkapya.

3. Kuasa Hukum Bechi sebut dakwaan JPU samar

Sidang Perdana Mas Bechi, JPU Bacakan Dakwaan AlternatifMSAT saat berada di Rutan Medaeng. (Dok. Humas Polda Jatim)

Sementara, Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan dakwaan terhadap Mas Bechi dianggap Sumir. Sebab, dari sejumlah pemberitaan disebutkan, ada belasan orang santri yang menjadi korban.

"Padahal, saksi korban dalam BAP tersebut hanya satu. Faktanya ada satu orang dan usianya 20 tahun, dan hari ini 25 tahun dan hanya satu orang jadi kaget juga apa yang muncul di media dengan apa yang ada didakwakan beda," ujarnya. 

Ia juga mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang hingga kini belum ia pegang. Hingga kini, pihaknya sedang mengajukan untuk menerima BAP.

"Itu juga kita ajukan kenapa sulit banget. Itu kan hal-hal dasar. Kita sama-sama mencari keadilan," katanya.

Baca Juga: Mas Bechi Diadili Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya