Pria di Sumenep Ini Cabuli Anak 11 Tahun, Beri Uang Korban Rp50 Ribu

Tega banget

Sumenep, IDN Times - ZT (46) warga Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep tega mencabuli B (11). Untuk mengelabui korban, ZT memberikan uang anak tersebut Rp50 ribu. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat ZT melihat korban yang sedang menyebrang jalan.

1. Pelaku memperkosa korban di rumahnya

Pria di Sumenep Ini Cabuli Anak 11 Tahun, Beri Uang Korban Rp50 RibuIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah melihat korban, kata Widiarti, ZT pun menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa korban ke dalam mobil menuju ke rumahnya. Di rumah itulah aksi bejat tersebut ia lakukan.

"Korban dan pelaku tidak saling kenal, korban sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp50 ribu,- dan kalau mau akan ditambah Rp1 juta. Selanjutnya korban disetubuhi diperkosa di rumahnya," jelasnya.

2. Korban ditinggalkan di kamar

Pria di Sumenep Ini Cabuli Anak 11 Tahun, Beri Uang Korban Rp50 Ribuilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Widiarti melanjutkan, setelah melampiaskan nafsu bejatnya ZT meninggalkan korban di dalam kamar. Saat itulah korban melarikan diri ke sebuah warung. Ia korban menangis duduk di dekat warung.

"Korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada pemilik warung. Pemilik warung pun menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban," pungkasnya.

3. Polisi sita obat kuat dari pelaku

Pria di Sumenep Ini Cabuli Anak 11 Tahun, Beri Uang Korban Rp50 Ribuilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa baju milik korban, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Waduh! Kapal Zidane Express Hilang Kontak di Perairan Sumenep

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya