Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pencurian Limbah Medis RSUD Soewandhie

Pelaku mengaku wartawan

Surabaya, IDN Times - Polisi menetapkan tersangka baru pembuangan limbah medis di RSUD Dr Soewandhie. Pelaku adalah PI yang mengaku sebagai wartawan. 

Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, penetapan terhadap PI itu setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan dan PI terbukti memenuhi unsur pidana beberapa pasal. Pasal pertama adalah 363 KUHP, ia terbukti menyuruh tersangka ZA untuk melakukan tindakan pencurian limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3). 

"Berikutnya, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoax. Berikutnya lagi, pencemaran nama baik atau 310 KUHP," ujar Dwi, Senin (4/9/2023). 

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, PI sengaja memberi ide ZA untuk mencuri limbah B3. Kemudian, limbah yang dicuri dan dibuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Tambak Rejo itu digunakan sebagai bahan tulisan di portal websitenya, sehingga polisi menyangkakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 kepada PI. 

"Dia menyuruh melakukan, dia butuh bahan untuk pemberitaan, bahannya itu minta ke ZA, kategori barang yang dipesan bukan barang bebas atau kuasa ZA jadi kategorinya pencurian. Barang itu untuk mengkondisikan SOP pembuangan limbah, diskenariokan tidak sesuai SOP (dibuang ke TPS)," kata Dwi. 

Dwi menjelaskan, melalui tulisan di portal websitenya itu, PI berencana memeras pihak rumah sakit. Pemerasan belum sempat dilakukan, PI sudah ditangkap. 

"Belum (sempat diperas). Kita masih menunggu dari pihak RS untuk melayangkan komplain pemberitaan atau ITE. Yang kita tangani murni pidana umum. Yang saya bilang tadi pasal 15 UU Nomor 1 1946, itu menyiarkan kabar bohong, bukan berita," jelas dia. 

Dari tiga pasal yang disangkakan kepada PI itu, PI bisa terancam 5 tahun penjara. Sesuai pasal yang ancaman hukumnya paling tinggi yakni Pasal 363 KUHP. 

" Yang paling tinggi 363 KUHP 5 tahun penjara. kalau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 2 tahun, satunya lagi 310 KUHP itu 9 bulan. Tapi yang menentukan hakim apakah dan ataunya kategorinya masuk dan berarti diakumulasi," terang dia. 

Ditanya apakah ada tersangka lain yang terlibat, Dwi menyebutkan masih akan melalukan pengembangan. "Masih pengembangan, ada atau tidak pihak yang tersangkut," pungkas Dwi. 

Baca Juga: Pencuri Limbah Medis Ngaku Dapat Ide dari Orang Lain

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya