Pemuda di Surabaya Kelaparan Terpaksa Mencuri di Minimarket

Kasus ini berakhir restorative justice

Surabaya, IDN Times - Galuh Firmansyah (26) pemuda asal Surabaya terpaksa mencuri di minimarket karena kelaparan pada akhir Mei 2023 lalu. Kasusnya mencuat di media sosial karena disebut pihak minimarket enggan berdamai dengan Galuh. Kini kasusnya itu telah berakhir damai. 

Kasus Galuh ini diungkap oleh akun media sosial @mazzini_gsp. Dalam postingan itu, pemilik akun menulis Galuh terancam pidana karena pihak minimarket merugi Rp100 ribu dan menolak berdamai dengan Galuh. 

Galuh yang merupakan pemuda yatim piatu lulusan SMP ini ditangkap Polsek Gunung Anyar Surabaya setelah mencuri di sebuah minimarket jalan Gunung Anyar. Hal itu terpaksa ia lakukan karena pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga konter aksesoris handphone itu belum gajian dan tidak ada uang untuk makan.

"Rasa laparnya membuat ia nekat mencuri dua botol teh kemasan, satu bungkus Oreo, satu Silverqueen, dan satu bungkus Indomie rasa ayam geprek. Tapi nahas aksinya terpergok pihak Indomaret hingga sekarang Galuh berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan," tulis pemilik akun.

Galuh sebenarnya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, termasuk beberapa kali menempuh upaya Restorative Justice sejak di Kepolisian, namun gagal karena pihak minimarket mengalami kerugian Rp100,000 itu tidak mau berdamai walaupun Galuh sudah menyesali perbuatannya. Bahkan Galuh juga mengirimkan surat kepada Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

"Galuh sudah mendekam di tahanan selama lebih dari 60 hari sejak pertama kali ditahan tanggal 24 Mei 2023 dan berikut ini adalah surat permintaan maaf dari Galuh untuk masyarakat luas, untuk Jenderal @ListyoSigitP dan Kejaksaan Negeri Surabaya @KN_Surabaya," tulis pemilik akun. 

Kini permasalahn itu pun telah selesai melakui jalur restorasi justice oleh Kejari Surabaya yang dilakukan di Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, Rabu (26/7/2023). 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pidana yang diberikan terhadap Galuh ini karena saat kejadian, masyarakat cukup bereaksi atas pencurian yang dilakukan galuh. Pihak minimarket lantas melaporkan Galuh ke Polsek setempat. 

"Untuk memberikan efek jera, pihak Indomaret melakukan pelaporan kepada Polsek untuk ditindaklanjuti agar proses berjalan," ujar Mirzal. 

Mirzal menyebut, langkah mediasi telah dilakukan oleh Polsek sebanyak 3 kali. Tapi belum menemukan titik terang, sehingga proses hukum terus berjalan dan Galuh ditahan. 

"Saat ini atas atensi dan perintah dari bapak Kapolrestabes Surabaya, kami berkoordinasi dengan Kapolsek Gununganyar, Kejari Surabaya, pihak Indomaret, kuasa hukum terlapor, melakukan restorasi justice untuk mencari solusi permasalahannya," ungkap dia. 

Mirzal menyebut, ada aturan yang berkaitan dengan kasus-kasus pencurian ringan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Hal tersebut dilakukan dengan langkah-langkah koordinasi terkait tindak pidana ringan atau bisa diselesaikan melalui restorasi justice. 

"Terkait fenomena ini kan lebih kepada rasa lapar yang diderita pelaku dan untuk bisa memenuhi kebutuhannya, perbuatannya memang tidak dibenarkan. tapi, nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinsos dan Pemkot Surabaya untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat untuk pencegahannya," tutur Mirzal. 

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba 33 Kg

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya