Mantan Guru Honorer di Surabaya Cabuli Bocah di Lapangan

Pelaku mengaku melakukannya 3 kali

Surabaya, IDN Times - Kekerasan seksual seperti tak henti-hentinya terjadi di Surabaya. Kali ini, seorang mantan guru honorer, ML (68) diduga telah mencabuli bocah yang masih berusia 7 tahun. ML diduga mencabuli korban di lapangan sepak bola.

1. Polisi sudah tangkap pelaku

Mantan Guru Honorer di Surabaya Cabuli Bocah di LapanganIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan tersangka dilakukan setelah, polisi mendapat laporan.

"Usai menjalani serangkaian penyelidikan, kami tetapkan ML sebagai tersangka dengan alat bukti yang ada," ujar Mirzal, Rabu (20/7/2022).

2. Pelaku melalukan perbuatan bejat di lapangan sepak bola

Mantan Guru Honorer di Surabaya Cabuli Bocah di LapanganIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kelakuan bejat itu, dilakukan ML sebanyak 2 kali. Pertama pada Kamis (07/07/2022) dan Senin (11/07/2022). Saat itu korban sedang bemain sepeda di lapangan Sepakbola yang berada di Kecamatan Jambagan. Sesaat kemudian, korban menghampiri ML.

"Saat menghampiri itu, tersangka melakukan aksi bejatnya," tutur Mirzal.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 3 kali. Ia mengaku lkhilaf dan tidak mampu menahan syahwat. Polisi kini sedang membantu korban untuk pemulihan traumatis dengan melibatkan psikologis anak.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Pemerkosaan, Begini Prosesnya

3. Pelaku merupakan seorang pengangguran

Mantan Guru Honorer di Surabaya Cabuli Bocah di LapanganIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Mirzal menjelaskan, dari hasi pemeriksaan, Polisi mengetahui bahwa ML pernah mengajar mata pelajaran IPA di Papua. Namun, pada tahun 2000, ML pindah ke Surabaya dan mengajar ekstrakurikuler musik.

"Kontraknya tidak diperpanjang, sehingga kini jadi pengangguran. Sekarang hanya bekerja serabutan saja,” sebut Mirzal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tangani Difabel Korban Pemerkosaan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya