Emak Sidoarjo Penyiram Kotoran ke Rumah Tetangga Divonis Satu Bulan

Yoopo menurutmu rek ?

Sidoarjo, IDN Times - Emak-emak penyiram kotoran ke rumah tetangga, Masriah (56) divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," ujar Majelis Hakim, Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan.

Yang memberangkatkan Masriah dalam perkara ini adalah ia pernah didamaikan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud pada 2017. Namun, Masriah melakukan lagi. 

"Hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud sebagai pemilik rumah," jelasnya. 

Kuasa hukum dari pihak Nur Mas'ud mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Seharusnya Masriah dihukum maksimal yakni 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta sesuai dengan Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

"Sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.

Sementara, Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, kasus Masriah ini merupakan pelanggaran Perda pertama yang diproses sampai meja hijau. Untuk proses selanjutnya, Masriah akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Kami langsung serahkan Ibu Masriah ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani proses hukuman," jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Masriah telah melakukan penyiraman air kencing ke rumah milik Wiwik tetangganya sendiri. Kasus tersebut kemudian dibawa ke polisi. Polisi lalu mencari unsur pidana yang dapat menjerat Masriah. Namun, karena hanya memenuhi pidana ringan maka dilimpahkan ke Satpol PP sebagai menegak perda. 

Masriah pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti melanggar Perda 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 huruf C dan F, Masriah diancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga: Penyiram Air Kencing di Sidoarjo Jadi Tersangka, Segera Disidang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya