Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Pemerkosaan, Begini Prosesnya

Doi diperiksa kemudian ditetapkan tersangka

Surabaya, IDN Times – Penyidik Polrestabes Surabaya telah menetapkan mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya berinisial KTI sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap pemandu lagu, DA. Tersangka sekarang juga telah ditahan polisi. 

1. KTI Diperiksa kemarin malam lalu ditetapkan tersangka

Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Pemerkosaan, Begini ProsesnyaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan penetapan KTI sebagai tersangka. Hal ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap KTI kemarin malam, Kamis (31/3/2022).e

"Benar (sudah ditetapkan sebegai tersangka)," ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap KTI, penetapan KTI sebagai tersangka ini juga melalui serangkaian proses. Mulai dari memintai keterangan 2 orang saksi, keterangan korban, pemeriksaan CCTV hingga pemeriksaan visum.

Baca Juga: Anggota Satpol PP di Surabaya Memperkosa Pemandu Lagu

2. Tersangka ditangkap di kamar kosnya

Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Pemerkosaan, Begini ProsesnyaAnggota Satpol PP Surabaya saat ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (31/3/2022). (dok. Polrestabes Surabaya)

Polisi telah menagkap KTI pada Rabu malam. Penangkapan itu dilakukan usai mengidentifikasi keberadaan KTI dan identitasnya. Setelah semua data dan keterangan sesuai, lantas KTI ditangkap. Tersangka diatangkap di kamar kostnya yang berada di jalan Semolowaru Surabaya.

“Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut,” jelasnya

KTI dijerat pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Ia diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan oleh Satpol PP, Polisi Periksa Saksi hingga CCTV

3. Korban diperkosa di ruang karaoke

Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Pemerkosaan, Begini Prosesnyailustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa

Seperti diberitakan sebelumnya, dari informasi yang dihimpun IDN Times, kasus pemerkosaan terhadap pemadandu lagu, DA ini terjadi di ruang karaoke yang berada di Kalirungkut, Rungkut, Surabaya. Peristiwa ini berawal dari DA usai minum minuman keras dan sedang dalam kondisi mabuk berat. Saat itu DA hendak pulang namun, DA mengurungkan niat dan memilih untuk menginap di tempat karaoke.

Saat itu, ada anggota Satpol PP yang masuk dalam ruangan tersebut. Saat bangun, DA merasa ada yang aneh dengan dirinya. 

Ia pun berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut ia mendapati bahwa dirinya tengah diperkosa oleh anggota Satpol PP. Dirinya pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya