48 Napi Anak di Jatim Dapat Remisi Hari Anak Nasional 2022

Selamat hari anak

Surabaya, IDN Times - Di momen Hari Anak Nasional, sebanyak 48 napi anak atau Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Jawa Timur mendapat remisi. Mereka berasal dari Lapas atau Rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Jawa Timur. Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menyebutkan, dari jumlah itu, paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

"Di LPKA Blitar ada 34 andikpas yang dapat remisi, satu diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Zaeroji, Sabtu (23/7/2022).

1. Besaran remisi bevariasi

48 Napi Anak di Jatim Dapat Remisi Hari Anak Nasional 2022Napi anak di Jatim saat mendapat remisi Hari Anak Nasional 2022, Sabtu (23/7/2022). (Dok. Humas Kemenkumham Jatim)

Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1 samapai 3 bulan," tuturnya.

Zaeroji menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada andikpas merupakan perwujudan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, terutama kepada anak.

"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," tegasnya.

2. Syarat mendapat remisi anak harus berkelakuan baik

48 Napi Anak di Jatim Dapat Remisi Hari Anak Nasional 2022Napi anak di Jatim saat mendapat remisi Hari Anak Nasional 2022, Sabtu (23/7/2022). (Dok. Humas Kemenkumham Jatim)

Meski begitu, setiap andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik. "Tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," terang Zaeroji.

Baca Juga: 5 Barang yang Jadi Favorit Anak-anak di Tukang Mainan Sekolahan

3. Remisi anak diharapkan menjadi motivasi

48 Napi Anak di Jatim Dapat Remisi Hari Anak Nasional 2022Napi anak di Jatim saat mendapat remisi Hari Anak Nasional 2022, Sabtu (23/7/2022). (Dok. Humas Kemenkumham Jatim)

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi andikpas agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif, yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Zaeroji.

Baca Juga: 5 Bahaya Paparan Asap Rokok pada Anak-Anak

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya