3 Anggota PSHT Dibekuk Usai Pengeroyokan di Pakal, Ini Pemicunya 

Pengeroyokan terjadi karena tersulut berita bohong

Surabaya, IDN Times - Polisi telah membekuk 3 orang pelaku dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan pengeroyokan pada Minggu (19/6/2022) lalu, di Kecamatan Pakal, Surabaya. Tiga pelaku pengeroyokan tersebut yakni ASD (21), RMA (20) dan MRK (18).

Pemicu pengeroyokan yang mengakibatkan 4 orang luka-luka itu terjadi lantaran tersulut penyebaran berita bohong.

1. Bermula cekcok Pagar Nusa Vs PSHT

3 Anggota PSHT Dibekuk Usai Pengeroyokan di Pakal, Ini Pemicunya Polrestabes Surabaya saat konferensi pers pengeroyokan perguruan silat, Rabu (29/6/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi saat perguruan silat Pagar Nusa sedang bersilatuhrahmi di Surabaya dan hendak pulang ke rumah masing-masing yakni ke Lamongan, Bojonegoro dan Tuban. Mereka pulang lewat Tandes menuju Benowo.

"Saat sampai di Banjarsugihan, (Perguruan Pagar Nusa) terjadi cekcok dengan Perguruan PSHT," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: KAI Surabaya Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun 

2. Ada anggota PSHT sebar berita bohong di WAG

3 Anggota PSHT Dibekuk Usai Pengeroyokan di Pakal, Ini Pemicunya Polrestabes Surabaya saat konferensi pers pengeroyokan perguruan silat, Rabu (29/6/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Saat cekcok tersebut, ada anggota PSHT yang menyebar berita bohong di grub PSHT, bahwa PSHT akan dikeroyok oleh perguruan Pagar Nusa.

"Sehingga anggota PSHT lainnya ada yang berkumpul di Pasar Sememi dan Jalan Pakal," ungkapnya.

Barulah saat Pagar Nusa lewat, terjadilah pengeroyokan tersebut. Pelaku membawa batu, paving, dan kayu.

"Anggota Pagar Nusa mengalami luka-luka akibat dari lemparan paving, besi dan lain sebagainya," sebutnya.

3. Polrestabes akan lakukan penanganan

3 Anggota PSHT Dibekuk Usai Pengeroyokan di Pakal, Ini Pemicunya Polrestabes Surabaya saat konferensi pers pengeroyokan perguruan silat, Rabu (29/6/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Yusep menuturkan, jika terjadi pengeroyokan dan pidana lain yang mengatasnamakan perguruan silat, pihaknya akan melakukan penanganan secara komprehensif. Salah satunya mengecek Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari perguruan silat tersebut, sebab dalam AD/ART perguruan silat dirasa tidak mungkin melakukan hal pidana.

"Apabila yang merupakan melakukan perbuatan ini adalah anak sekolah, kami akan mengkoordinasikan dengan Dinas bahkan gurunya akan kami panggil untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Anggota PSHT Ditangkap Usai Mengeroyok Pesilat Pagar Nusa

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya