Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Pelaku Masih di Bawah Umur

Tersangka sudah dua kali mencuri motor

Lamongan, IDN Times- Dua remaja di bawah umur berinisial BB (16) dan FH (16) asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan ditangkap polisi, karena diduga mencuri sepeda motor, Minggu, (8/3). 

Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat ungkap kasus pencurian di Mapolres, Kamis (19/3), sore mengatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula saat BB mengunggah foto sepeda motor hasil curiannya di halaman beranda Facebook jual beli sepeda motor.

1. Pelaku menjual motornya melalui media online

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Pelaku Masih di Bawah UmurIlustrasi online shoping. Pexels/Kaboompics.com

Saat diunggah, ternyata korban SG (53) atau pemilik motor curiga dengan ciri-ciri motor miliknya yang hilang. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sekaran. Polisi kemudian memancing keduanya dengan cara berniat membeli motor hasil curiannya. "Kita jebak dan akhirnya keduanya berhasil kita amankan dengan barang bukti sebuah sepeda motor Jupiter Z," kata Harun.

2. Pelaku sudah dua kali mencuri motor

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Pelaku Masih di Bawah UmurIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Sebelum aksinya pencurian dibongkar polisi, kedua remaja tersebut juga pernah melakukan pencurian sepeda motor milik salah seorang warga Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Namun saat itu aksinya tidak diketahui. "Sebelumnya keduanya ini juga mencuri kemudian hasil curiannya juga di jual melalui online. Karena aksinya tidak ketahuan akhirnya keduanya mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

3. Kedua pelaku mengincar motor yang di parkir di depan rumah

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Pelaku Masih di Bawah UmurIDN Times/Sukma Sakti

Saat beraksi, lanjut Harun, keduanya mengincar sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya di teras rumah atau di jalan-jalan yang sepi. Selanjutnya kunci motor dirusak dan membawanya kabur. "Karena keduanya masih di bawah umur maka kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dan keduanya juga sudah kita tahan," kata mantan penyidik KPK.

Mereka pun dijerat Pasal 362 - 367 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 31,97 Gram ke Lapas Lamongan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya