Mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan Tersangka Korupsi

Usai ditetapkan sebagai tersangka Rujito langsung ditahan

Lamongan, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rujito resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Lamongan, Rabu (12/1/2022). Rujito ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tanah di gedung Dinas pertanian Lamongan pada tahun 2017 silam.

1. Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp500 juta

Mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan Tersangka KorupsiRujito mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan mengenakan rompi merah saat akan dibawa ke Lapas. IDN Times/Imron

Dalam kasus pekerjaan pengurugkan tanah yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan, hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE) tersebut. Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Selain itu dalam pengerjaan proyek juga ditemukan adanya pengurangan volume pengurukan tana.

"Ya ada kerugian kurang lebih sebesar Rp500 juta dan proyek pengurukan tahan di dinas pertanian itu berlangsung sekitar tahun 2017 lalu," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Pemilik Investasi Bodong di Lamongan Jadi Tersangka

2. Diperkirakan akan ada satu tersangka lagi dalam kasus pengurukan tahan

Mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan Tersangka KorupsiRujito mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan mengenakan rompi merah saat akan dibawa ke Lapas. IDN Times/Imron

Saat itu Rujito sendiri ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kasus korupsi tersebut saat ini masih dikembangkan oleh kejaksaan, tidak menutup kemungkinan bakal ada satu tersangka lagi dalam kasus tanah pengurukan tersebut. Meski begitu, Anton engan menyebutkan siapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Pihaknya sendiri lebih memilih bungkam saat ditanya awak media.

"Kalau korupsi ini gak mungkin hanya satu orang saja, kemungkinan bisa saja dua orang yang jadi tersangka, tapi nanti dulu ya," kata Anton.

3. Rujito terancam hukuman 4 tahun penjara

Mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan Tersangka KorupsiGedung Kejaksaan Negeri Lamongan. IDN Times/Imron

Sementara dalam kasus ini, lanjut Anton, tersangka Rujito dijerat dengan Pasal 2 JO 55 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. Dijebloskannya Rujito ke LP Lamongan menambah daftar pejabat Lamongan yang tersandung kasus korupsi. Sebab sebelumnya ada nama mantan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono yang juga ditahan karena diduga melakukan perbuatan korupsi dana bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran senilai Rp60 juta. Heri yang saat itu menjabat sebagai Camat Maduran diduga menerima fee dana dari Gapoktan.

Baca Juga: Sudah Sebulan Belasan Sekolah di Lamongan ini Terendam Banjir

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya