Kenal di Instagram, Pemuda di Lamongan Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Pelaku juga janjikan akan menikahi korban

Lamongan, IDN Times - NA (14) gadis asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria berinisial EM (20). Mirisnya, gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dicabuli sebanyak 8 kali oleh teman prianya yang baru ia kenal melalui media sosial Instagram.

1. Kasus pencabulan pertama kali terjadi pada 2020 lalu

Kenal di Instagram, Pemuda di Lamongan Setubuhi Gadis di Bawah UmurPolisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur. IDN Times/Istimewa

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut pertama kali terjadi pada Oktober 2020 di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah, Kecamatan Brondong, Lamongan dan terakhir pada Februari 2021 lalu di rumah korban.

"Korban dicabuli pelaku sebanyak 8 kali di rumahnya dan di Brondong, keduanya ini sudah saling kenal sejak 4 bulan lalu melalui aplikasi pertemanan Instagram," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Para Santrinya Sejak 2016

2. Korban dijanjikan akan dinikahi setelah lebaran

Kenal di Instagram, Pemuda di Lamongan Setubuhi Gadis di Bawah UmurBarang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. IDN Times/Istimewa

Saat itu, lanjut Miko, korban mau menuruti keinginan pelaku karena dijanjikan akan dinikahi setelah lebaran Idul Fitri tahun ini. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tak juga dinikahi. Akhirnya korban melaporkan kasus yang menimpanya ke orang tua.

"Orangtuanya kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pelaku akhirnya ditangkap pada 4 Juni 2021," katanya.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Kenal di Instagram, Pemuda di Lamongan Setubuhi Gadis di Bawah UmurRuang Satreskrim Polres Lamongan. IDN Times/Imron

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena pelaku masih di bawah umur jadi kami memberikan pendampingan terhadap korban," pungkasnya.

Baca Juga: Dijanjikan Kerja, ABG Ini Justru Dicabuli di Hotel Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya