Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Lebaran, Curanmor Masih yang Paling Meresahkan di Malang

Jelang Lebaran, Curanmor Masih yang Paling Meresahkan di Malang
Konferensi pers kasus curanmor di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya Sih
  • Menjelang Idul Fitri 1447 H, Polres Malang ungkap 26 kasus curanmor di 14 kecamatan dengan total 14 tersangka berusia 16–50 tahun dan menyita 38 motor.
  • Modus terbanyak dilakukan pelaku adalah membobol rumah berpagar gembok menggunakan kunci leter T, disusul pencurian di rumah kos serta saat korban meninggalkan rumah untuk ibadah.
  • Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 dan Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, termasuk dua pelaku di bawah umur yang ditangani unit khusus anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Malang, IDN Times - Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, kejahatan lencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi kejahatan yang paling meresahkan untuk warga Kabupaten Malang. Ini terbukti dari pengungkapan 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor di Kabupaten Malang oleh Satreskrim Polres Malang di periode 1 Februari 2026 sampai 10 Maret 2026.

1. Kecamatan Kepanjen menjadi wilayah dengan TKP curanmor terbanyak

20260312_130423.jpg
Konferensi pers kasus curanmor di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan jika dari 26 TKP yang berhasil diungkap ini tersebar di 14 kecamatan. Mereka diantaranya Ngajum, Wagir, Pakisaji, Singosari, Dau, Dampit, Turen, Pakis, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Kromengan, Lawang, dan Karangploso. Sementara wilayah yang paling banyak curanmor ada di Kepanjen dengan 4 TKP, disusul Wagir ada 4 TKP, dan Dampit 4 TKP.

"Dari 26 TKP tersebut, sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan dengan rentang usia 16-50 tahun. Mereka diantaranya 1 dari Kota Malang, 2 orang dari Lampung, 1 orang dari Pasuruan, 1 orang dari Nganjuk, dan 9 orang dari Kabupaten Malang. Ada 1 tersangka ini melakukan curanmor di 9 TKP, dan 1 lainnya ada di 5 TKP. Selebihnya bervariasi antara 1-2 TKP," terangnya saat konferensi di Mapolres Malang pada Kamis (12/3/2026).

Taat juga menyampaikan jika dari penindakan tersebut, pihaknya berhasil menyita 38 kendaraan sepeda motor. Seluruh kendaraan ini juga langsung diserahkan kembali kepada pemiliknya hari ini.

2. Polisi mengungkapkan jika modus operandi yang paling banyak dilakukan ada membobol rumah yang sudah digembok

20260312_132159.jpg
Konferensi pers kasus curanmor di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar mengungkapkan jika 54 persen dari pengungkapan ini diketahui jika modus para tersangka adalah dengan membobol rumah yang pagarnya sudah digembok. Sebanyak 14 tersangka melakukan aksinya dengan melompati pagar rumah, kemudian mengambil sepeda motor korbannya dengan menggunakan kunci leter T.

Sementara 20 persen kasus yang diungkap melakukan aksinya di rumah kos. Para tersangka ini mencuri kendaraan di lingkungan kos yang ramai, kemudian pada malam hari yang terparkir dengan memanfaatkan kelengahan penghuni kos.

"Sementara yang lain dengan modus melakukan mapping pada korban, contohnya saat korban melakukan ibadah dan rumahnya tidak terkunci, sehingga pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban. Para pelaku ini melakukan mapping mana saja korban yang tidak mengunci rumah saat melakukan ibadah," bebernya.

3. Ke-14 tersangka akan diancam hukuman 7 tahun penjara

20260312_131301.jpg
Barang bukti kasus curanmor di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, Hafiz mengatakan jika para tersangka akan akan disangkakan Pasal 477 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, mereka akan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian juga Pasal 591 KUHP tentang Penadahan Barang Curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Ada 2 tersangka yang merupakan anak-anak di bawah umur sehingga langsung ditangani Satres PPA PPO. Karena mereka telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More