ASN Pemprov Jatim Boleh WFA 50 Persen, Mobil Dinas Dilarang Mudik

- Pemprov Jatim menetapkan aturan kerja ASN jelang Idulfitri 2026, di mana OPD pelayanan publik dilarang menerapkan WFA atau WFH.
- Kebijakan WFA maksimal 50 persen hanya berlaku bagi OPD nonpelayanan dan diatur masing-masing instansi mulai 16–24 Maret 2026.
- Seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di kantor dan tidak boleh digunakan untuk mudik, dengan batas pengumpulan paling lambat 18 Maret 2026.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengatur skema kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam kebijakan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik tidak diperkenankan menerapkan Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni menegaskan kebijakan WFA hanya berlaku bagi OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Selain itu, jumlah pegawai yang bekerja dari luar kantor juga dibatasi maksimal 50 persen.
“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Sedangkan yang di luar itu boleh, tapi hanya 50 persen dan pengaturannya diserahkan masing-masing OPD,” ujarnya di Surabaya, Kamis (12/3/2026).
Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu menjelaskan, pengaturan kerja tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan tersebut berlaku mulai 16 hingga 24 Maret 2026.
Ia mencontohkan, apabila suatu OPD memiliki 120 pegawai, maka hanya sekitar 60 orang yang diperbolehkan menjalankan WFA atau WFH secara bergantian. “Misalnya seperti di BKD jumlah pegawai 120 orang, maka separuhnya boleh melakukan WFA atau WFH,” jelasnya.
Selain pengaturan sistem kerja, Pemprov Jatim juga kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di kantor dan tidak diperbolehkan digunakan selama masa libur Idul Fitri.
“Seperti biasa, mobil dinas harus ditaruh di kantor. Tidak boleh dipakai,” tegas Yuyun.
Pengumpulan kendaraan dinas dijadwalkan paling lambat pada 18 Maret 2026. Bagi pegawai yang mulai menjalankan WFA pada 16 Maret, kendaraan dinas harus sudah dikumpulkan sehari sebelumnya. “Kalau yang mau melakukan WFA pada tanggal 16, ya tanggal 15 sudah ditaruh di kantor,” pungkasnya.


















