Kades di Lamongan Digrebek Polisi Saat Bermesraan dengan ART

Pas digerebek ngakunya sudah nikah siri

Lamongan, IDN Times - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan berinisial KB (46) digrebek polisi di rumahnya, padaJumat (4/6/2021) lalu. Saat digerebek, ia sedang bermesraan dengan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial RN (30).

1. RN masih berstatus sebagai istri sah dari AG

Kades di Lamongan Digrebek Polisi Saat Bermesraan dengan ARTRuang Satreskrim Polres Lamongan. IDN Times/Imron

Keduanya digrebek usai suami RN berinisial AG (49) melaporkan kasus perselingkuhan itu ke polisi. AG sendiri saat itu curiga dengan kelakuan yang ditunjukkan oleh istrinya. AG dan RN sendiri masih berstatus sebagai istri yang sah. 

"Kami menerima laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum kepala desa, kemudian pada tanggal 4 Juni kita amankan," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Senin (14/6/2021).

2. Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 30 kali

Kades di Lamongan Digrebek Polisi Saat Bermesraan dengan ARTIlustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada polisi, KB mengaku telah melakukan persetubuhan dengan RN sebanyak 30 kali saat RN sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku. Selama ini, lanjut Miko, pelaku dan juga RN telah mengenal satu sama lain. RN sendiri telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah KB.

"Menurut pengakuannya pelaku ini melakukan persetubuhan sebanyak 30 kali dan semuanya dilakukan di rumah pelaku," jelasnya.

KB sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara. KUHP sendiri menyebut bahwa perzinaan bisa masuk ranah pidana jika salah satu atau kedua pelaku sudah menikah. Kasus juga baru bisa bergulir jika ada pelaporan dari suami atau istri yang merasa dirugikan.

Baca Juga: YLBHI Sebut Pasal Zina RKUHP Berpotensi Mengatur Moral Orang lain

3. Pelaku mengaku telah menikah siri dengan RN

Kades di Lamongan Digrebek Polisi Saat Bermesraan dengan ARTKapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim Yoan Septi Hendri saat rilis kasus. IDN Times/Istimewa

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan RN dan KB ini sudah melangsungkan pernikahan secara siri walaupun RN masih bersatus sebagi istri sah dari AG.

Tersangka sendiri, lanjut Yoan tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Meski begitu, KB masih diminta untuk melapor ke polisi 3 kali dalam seminggu.

"Kasusnya masih kita kembangkan dan kami juga mengamankan barang bukti berupa buku nikah," pungkasnya.

Baca Juga: Hadis tentang Zina, Perbuatan Buruk yang Akan Dibalas oleh Allah SWT

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya