Iseng Masukkan PIN Pribadi, Pria Ini Bisa Bobol ATM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Kasus pencurian uang dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Tuban ini terbilang unik. Pelaku bernama Harwanto (39) awalnya menemukan kartu ATM. HR lantas iseng memasukkan kartu ATM tersebut.
Nah, saat itu dia memasukkan PIN ATM pribadinya. Ternyata cocok. Alhasil, dia menguras saldonya sebesar Rp6,2 juta.
"Ya coba-coba saja, ternyata setelah saya masukkan PIN ATM saya dengan (kartu) ATM yang saya temukan kok sama. Akhirnya saya ambil uang itu," beber Harwanto kepada awak media di Mapolres Tuban, Rabu siang (5/2).
1. Dipakai bayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari
Harwanto awalnya tidak ada niatan untuk mencuri uang dalam ATM yang ia temukan tersebut. Namun, dia teringat kalau punya utang kepada orang lain.
"Tidak ada niatan mengambil mas, uangnya saya buat bayar utang dan kebutuhan makan bersama keluarga di rumah," ujar Harwanto sambil tertunduk malu.
2. Kartu ATM korban tertinggal
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menjelaskan, aksi pencurian uang di ATM itu bermula saat korban Hery Ardyanto melakukan transaksi di mesin ATM Kelurahan Sleko, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban pada 22 Desember 2019. Setelah menarik uang, Hery lupa untuk mengambil kartunya. Saat itu lah kartu tersebut ditemukan oleh Harwanto.
"Korban tidak menyadari (kartu) ATM miliknya tertinggal, lalu kartu itu ditemukan oleh pelaku. Kemudian pelaku mengambil uang milik korban melalui mesin ATM," jelas Nanang.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT TPPI Tuban Dilimpahkan ke Kejagung
3. Korban mendapatkan SMS banking bahwa saldo rekening berkurang
Hery kemudian tahu bahwa uangnya telah dikuras setelah menerima SMS banking. Pesan tersebut berisi pemberitahuan bahwa saldo rekening Hery berkurang, bahkan nyaris habis.
Dia lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tuban. Polisi lantas mendalami laporan tersebut dengan mengecek CCTV ATM tempat Hery menarik uang. "Dari sana kami bisa menemukan petunjuk pelakunya," tambah Nanang.
4. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara
Setelah mengantongi identitasnya, polis meringkus Harwanto di rumahnya, di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang. Harwanto dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Atas kasus ini kami mengimbau kepada masyarakat Tuban agar lebih hati-hati. Jangan tergesa-gesa saat melakukan transaksi di ATM, pastikan kartu sudah dibawa sebelum meninggalkan mesin," pungkasnya.
Baca Juga: Bagian Mesin ATM yang Digondol Maling di Madiun Ditemukan di Jateng