Hajar Istri Gegara Rebutan Mobil, Anggota DPRD Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bojonegoro, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial MR (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Gara-gara rebutan mobil, MR menganiaya istrinya, AS, hingga patah tulang.
1. Polisi kantongi sejumlah barang bukti
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan mengatakan, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan status MR sebagai tersangka. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro juga telah melakukan gelar perkara pada Senin lalu (5/10/2020).
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya dikonfirmasi IDN Times, Jumat (9/10/2020).
2. Terancam dipenjara 5 tahun
Polisi menjerat MR dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp15 juta.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuh Budi
Baca Juga: Sikapi Kekerasan Seksual Anak, Pemkot Surabaya Razia Konten Porno
3. Istrinya patah tulang setelah dianiaya
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro itu menganiaya AS. Sang istri sampai mengalami patah tulang tangan dan harus dilarikan ke rumah sakit di Bojonegoro.
Penganiayaan dipicu pertengkaran saat keduanya berebut kunci mobil. Saat itu AS hendak memakai mobil untuk keperluan jalan bersama sejumlah rekannya. Namun, tidak diizinkan oleh MR.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Bojonegoro Diduga Aniaya Istri Gegara Rebutan Mobil