Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hajar Istri Gegara Rebutan Mobil, Anggota DPRD Jadi Tersangka

Gedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Bojonegoro, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial MR (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Gara-gara rebutan mobil, MR menganiaya istrinya, AS, hingga patah tulang.

1. Polisi kantongi sejumlah barang bukti

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan mengatakan, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan status MR sebagai tersangka. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro juga telah melakukan gelar perkara pada Senin lalu (5/10/2020).

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya dikonfirmasi IDN Times, Jumat (9/10/2020).

2. Terancam dipenjara 5 tahun

Ilustrasi kekerasan pada anak-anak dan perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menjerat MR dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp15 juta.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuh Budi

3. Istrinya patah tulang setelah dianiaya

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro itu menganiaya AS. Sang istri sampai mengalami patah tulang tangan dan harus dilarikan ke rumah sakit di Bojonegoro.

Penganiayaan dipicu pertengkaran saat keduanya berebut kunci mobil. Saat itu AS hendak memakai mobil untuk keperluan jalan bersama sejumlah rekannya. Namun, tidak diizinkan oleh MR.

Share
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us