Cemburu Buta, Bapak dan Anak di Tuban Hajar Tetangga Pakai Balok Kayu

Usai mengeroyok, pelaku kabur ke Mantup

Tuban, IDN Times - Cemburu boleh saja, tapi jangan kelewat batas. Seperti yang terjadi di Kabupaten Tuban ini misalnya. Seorang laki-laki berinisial RS mengeroyok tetangganya, SM lantaran kerap menggoda istrinya. Tak sendirian, RS dibantu oleh anaknya, TF.

Korban dipukul dengan balok kayu.  "Memang benar ada pengeroyokan," kata Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah kepada IDN Times, Rabu (29/1).

1. Polisi kejar satu pelaku yang melarikan diri

Cemburu Buta, Bapak dan Anak di Tuban Hajar Tetangga Pakai Balok KayuKorban menjalani perawatan di rumah sakit di Tuban. IDN Times/Istimewa

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bancar. Polisi telah menangkap RS. Sedangkan TF sampai saat ini masih kabur.

"Salah satu pelaku berhasil kami amankan dan sudah kami proses," ungkapnya.

2. Pelaku mendatangi rumah korban

Cemburu Buta, Bapak dan Anak di Tuban Hajar Tetangga Pakai Balok KayuIlustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus pengeroyokan itu bermula saat korban sedang duduk-duduk santai di teras depan rumah. Pelaku kemudian mendatangi korban sambil memperingati korban agar jangan lagi mengganggu istrinya.

Rupanya amarah RS tak berhenti sampai di situ. Selang beberapa menit kemudian, RS mengambil balok kayu dan memukuli SM. "Korban didatangi dan dipukul oleh kedua pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Bunuh Pasutri Pakai Palu, Pembunuh di Tuban Divonis Seumur Hidup

3. Pelaku ditangkap di Kabupaten Lamongan

Cemburu Buta, Bapak dan Anak di Tuban Hajar Tetangga Pakai Balok KayuIlustrasi. IDN Times/Sukma Shakti

Usai memukul korban pelaku kemudian melarikan diri di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan mengunakan motor. Polisi lantas meringkus satu dari dua tersangka di Mantup dan membawanya ke Polsek Bancar.

"Setelah kami intai pelaku larinya ke Lamongan. Kami tangkap di dalam persembunyiannya," kata mantan Kapolsek Solokuro, Lamongan ini.

4. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Cemburu Buta, Bapak dan Anak di Tuban Hajar Tetangga Pakai Balok KayuIDN Times/Sukma Shakti

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) 1e KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun.

"Untuk pelaku TF, kami masih melakukan pengejaran. Tunggu perkembangan lebih lanjut, nanti pasti bakal kami rilis," pungkasnya.

Baca Juga: Guru di Lamongan yang Pukul Muridnya Pakai Besi Jadi Tersangka

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya