Warung Kopi di Tuban Sediakan Layanan Esek-esek

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Tuban, IDN Times - Sebuah warung kopi di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban digerebek polisi karena diduga menjadi tempat prostitusi, Senin (23/6/2022), lalu. Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan salah seorang wanita yang diduga sebagai pemilik warung berinisial SI (43), asal Desa Jatideres, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

1. Polisi juga amankan alat kontrasepsi bekas pakai di lokasi kejadian 

Warung Kopi di Tuban Sediakan Layanan Esek-esekRuang Tunggu Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Selain itu, dalam penggerebekan tersebut polisi juga menyita satu alat kontrasepsi bekas pakai di lokasi kejadian. Tak hanya itu, sejumlah uang dan juga sprei kasur juga turut disita. Kapolres Tuban AKBP Darman saat dihubungi mengatakan, kasus tersebut berhasil dibongkar berawal dari adanya informasi dari masyarakat kalau warung tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.

"Kita lakukan pengerebekan di sebuah warung kopi yang kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi," kata Darman, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga: Ternyata Ada 2 Korban Pelecehan Seksual di Gresik

2. Satu orang diamankan polisi karena diduga menjadi mucikari

Warung Kopi di Tuban Sediakan Layanan Esek-esekKapolres Tuban AKBP Darman saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times/Imron

Sementara, lanjut Darman, satu orang yang telah diamankan polisi tersebut diduga menjadi mucikari. Pelaku juga telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik satreskrim Polres Tuban.

"Sudah kita amankan yang bersangkutan. Untuk barang bukti yang kita amankan adalah uang, seprai kasur dan juga alat kontrasepsi bekas pakai di warung atau rumah milik pelaku,"jelasnya.

3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Warung Kopi di Tuban Sediakan Layanan Esek-esekRuang Tunggu Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Tersangka sendiri, kata Darman, dikenakan Pasal 296 KUHP, tentang perbuatan cabul oleh orang lain dengan menjadikan sebagai mata pencarian atau mucikari dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

"Pelaku kita kenakan Pasal 296 tentang prostitusi dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," pungkas perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.

Baca Juga: Janji Dinikahi, Perempuan Tuban Tertipu Teman Lelakinya Puluhan Juta

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya