Keblinger, Kepala Gudang di Gresik Malah Otaki Pencurian Batangan Besi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gresik, IDN Times - Seorang kepala gudang berinisial NR (44) tak berkutik setelah aksi pencurian yang ia otaki terbongkar. Warga Surabaya ini diduga menjadi otak pencurian batangan besi aluminium milik PT Harvest Metalindo Perkasa yang berada di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap pada Rabu (18/5/2022), lalu.
1. Polisi juga menangkap lima pelaku lainnya
Kapolsek Cerme, AKP Musihram mengatakan, kasus pencurian besi alumunium itu diungkap setelah adanya laporan dari pihak PT Harvest Metalindo Perkasa. Setelah menerima laporan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku pada, Rabu (11/5/2022), lalu.
"Kemudian kita kembangkan kasusnya dan setelah lima tersangka kita interogasi. Ternyata mereka mengakui jika otak pencurian ini diotaki oleh kepala gudang yang sudah lama dipercaya oleh perusahaan," kata Musihram, Selasa (24/5/2022).
2. Pihak perusahan mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta
Tak menunggu lama, polisi yang mendapatkan keterangan dari para tersangka kasus pencurian tersebut kemudian menangkap pelaku pada Rabu (18/5/2022), lalu. Sementara akibat perbuatannya PT Harvest Metalindo Perkasa mengalami kerugian hingga Rp13,5 juta.
"Dari hasil pengakuan para tersangka ini, besi alumunium itu dijual kepada salah seorang penada dan yang bersangkutan juga sudah kita kejar. Sedangkan perusahaan sendiri telah mengalami kerugian hingga ratusan juta," jelasnya.
Baca Juga: Satu Janazah Korban Kecelakaan di Tol Mojokerto Dimakamkan di Gresik
3. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak 200 batang aluminium chanal dan 500 batang siku, satu unit Mobil Truk Mitsubishi nopol L 8980 UY beserta STNK dan kunci kontak. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya enam tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Para tersangka sudah kita amankan dan mereka juga sudah kita tahan, kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian pemberatan," pungkasnya.
Baca Juga: Rem Blong! Truk Trailer Tabrak Ertiga di Gresik, Satu Orang Tewas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.