Tersangka Investasi Bodong MeMiles Bertambah, Motivator dan Ahli IT

Mereka memiliki peran penting dalam bisnis MeMiles

Surabaya, IDN Times - Polisi menambah daftar tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok bisnis iklan dan travel, MeMiles. Keduanya merupakan perekrut utama para member dan programmer yang menjalankan aplikasi MeMiles.

1. Penyidikan didampingi OJK

Tersangka Investasi Bodong MeMiles Bertambah, Motivator dan Ahli ITDirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, hasil perkembangan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang bernama Martini Luisa alias Eva (54) dan Prima Hendika (22). Mereka terbukti membantu dua tersangka sebelumnya, Kamal Tarachand (47) dan Suhanda (52) untuk melancarkan bisnis MeMiles.

"Penambahan dua tersangka ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim Satgas Waspada Investasi yang juga ditemani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Luki saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/1).

2. Eva memiliki peran besar dalam bisnis

Tersangka Investasi Bodong MeMiles Bertambah, Motivator dan Ahli ITBarang bukti investasi bodong berupa uang senilai Rp70 miliar. IDN Times/Fitria Madia

Luki menjelaskan, Eva memiliki peran yang cukup signifikan dalam bisnis tersebut. Ia merupakan motivator yang meyakinkan para calon member agar mau berinvestasi di MeMiles. Untuk meyakinkan calon nasabah, Eva juga mengaku sebagai dokter.

"Dia dikenal sebagai dokter Eva. Padahal dia bukan dokter. Cuma bisa akupuntur saja," lanjutnya.

Baca Juga: Bos MeMiles, Residivis Investasi Bodong Diringkus Polda Jatim

3. Ahli IT mengaku tidak tahu menahu atas bisnis MeMiles

Tersangka Investasi Bodong MeMiles Bertambah, Motivator dan Ahli ITKapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers perkembangan kasus investasi bodong, Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

Selain itu, Prima juga dianggap berjasa dalam perkembangan MeMiles hingga mencapai 264 ribu member ini. Ia yang membuat aplikasi tersebut sejak awal pada 2018 hingga saat ini. Oleh karena itu, ia pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tidak pernah diberi uang dari reward (member). Saya cuma bagian IT yang bikin aplikasi sesuai perintah," tutur Prima.

Prima mengatakan, ia tidak pernah bertanya lebih lanjut terkait aplikasi yang ia kembangkan. Ia hanya menjalankan order Kamal dengan bayaran Rp10 juta per bulan.

4. Tergiur tawaran Kamal dan visi menyejahterakan orang

Tersangka Investasi Bodong MeMiles Bertambah, Motivator dan Ahli ITDirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

Eva mengaku baru 8 bulan mengenal sosok Kamal alias Sanjay, sang residivis kasus investasi bodong. Ia pun tergiur ajakan Kamal yang menawarkan bayaran besar dengan pekerjaan mudah yaitu menjelaskan MeMiles untuk menambah member baru.

"Saya juga tertarik sama visinya katanya untuk menyejahterakan orang. Saya gak tahu kalau gak ada izinnya," akunya.

Baca Juga: Investasi Bodong MeMiles, Polisi Panggil Empat Publik Figur 

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya