Sidang Perdana Jalan Gubeng Longsor, Pemilik Proyek Disebut Lalai

Beberapa tahap pemeriksaan tidak dilakukan

Surabaya, IDN Times - Enam terdakwa kasus longsornya Jalan Raya Gubeng telah mendengarkan dakwaan mereka. Jaksa Penutut Umum mendakwa mereka atas dugaan perlakuan perusakan bangunan atau jalan hingga timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas. Sidang dakwaan ini dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/10).

1. Sidang perdana kasus longsor Jalan Raya Gubeng

Sidang Perdana Jalan Gubeng Longsor, Pemilik Proyek Disebut LalaiIDN Times/Fitria Madia

Sidang perdana tersebut dipimpin Hakim Ketua Anton Widyopriyono. Sesi sidang dibagi menjadi dua lantaran surat dakwaan yang dipisah berdasarkan masing-masing perusahaan yaitu PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Dakwaan dibacakan oleh dua JPU yaitu Rully Mutiara dan Rakhmad Hari Basuki.

"Terdakwa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut," ujar Hari mengawali pembacaan dakwaan.

2. Terdapat beberapa kelalaian pihak proyek

Sidang Perdana Jalan Gubeng Longsor, Pemilik Proyek Disebut LalaiIDN Times/Fitria Madia

 

Dalam sidang tersebut, terungkap kronologi jalannya proyek pembangunan basement Jalan Raya Gubeng atau yang dinamai Proyek Gubeng Mixed Mix Use Development Surabaya. PT Saputra Karya diketahui merupakan sebagai pemilik proyek. Sedangkan PT NKE merupakan pelaksana proyek. Mereka telah melakukan pengerjaan proyek sebelum Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Kota Surabaya terbit.

Selain itu, dalam proses penyelidikan awal proyek ada beberapa hal yang luput dari pemeriksaan seperti pengukuran geodesi atau pengukuran tanah, pengukuran koordinat titik uji, pengukuran dan pemetaan tanah, pengikatan koordinat titik titik uji, pengujian Triaxial Consolidated Undrained, penyelidikan air tanah, dan penghitungan Debit Air dan Permeabilitas tanah/rembesan pada lokasi proyek.

"Padahal jenis pekerjaan tersebut sangat diperlukan karena akan dilakukan pengerjaan galian untuk mendukung konstruksi basement," lanjut Hari.

3. Didakwa dengan dugaan perusakan jalan

Sidang Perdana Jalan Gubeng Longsor, Pemilik Proyek Disebut LalaiIDN Times/Fitria Madia

 

Persidangan tersebut diikuti enam terdakwa yaitu Direktur Operasional PT NKE Budi Susilo, Project Manager PT NKE Rendro Widyoko, Site Manager PT NKE Aris Priyanto, Construction Manager atau Project Manager PT Saputra Karya Rully Hidayat, Structur Enginering Lawi Asmar Handrian, dan Project Civil Structure Supervisor Aditya Kurniawan Eko Yuwono. Masing-masing memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek hingga berujung pada kelalaian.

"Terdakwa bertempat di jalan Raya Gubeng Nomor 88 Surabaya tepatnya di depan Bank BNI 46 dan Toko Tas Elisabet atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas," sebut Hari.

Atas perbuatan tersebut, JPU memberikan dakwaan dengan Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan jalan dan perintangan lalu lintas. Pasal tersebut memberikan ancaman pidana badan selama 9 tahun.

Baca Juga: Pemkot Jamin Proyek Alun-alun Surabaya Tak Akan Ambles Seperti  Gubeng

4. Kuasa hukum tak ajukan eksepsi

Sidang Perdana Jalan Gubeng Longsor, Pemilik Proyek Disebut LalaiIDN Times/Fitria Madia

 

Di akhir sidang, kedua tim kuasa hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Mereka kompak akan memberikan tanggapan dalam nota pembelaan atau pledoi. Pasalnya, pembelaan mereka sudah masuk dalam ranah materi dakwaan dan akan dibahas saat persidangan.

"Secara formil kami tidak ada keberatan. Nanti akan kami sampaikan pada pledoi," tutur Jansen Sihaloho, kuasa hukum dari terdakwa PT NKE.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (10/10). Hakim Ketua Anton memutuskan untuk melaksanakan sidang seminggu dua kali agar perkara cepat selesai.

"Sidang kita tunda hari Kamis tanggal 10 untuk acara pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Kepada semua pihak diharap hadir tepat waktu. Sidang selesai," tutup Anton dengan ketukan palu.

Baca Juga: Sidang Perdana Amblesnya Jalan Raya Gubeng Digelar Hari Ini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya